IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapan terkait kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berbeda antara Indonesia dan Vietnam. Di tengah keputusan Indonesia untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025, Vietnam justru memperpanjang pengurangan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga Juni 2025.
Menurut Airlangga, kebijakan pajak setiap negara disesuaikan dengan kondisi ekonomi domestik yang berbeda. Oleh karena itu, meskipun ada perbedaan tarif PPN antara kedua negara, hal tersebut tidak akan memengaruhi daya saing Indonesia. Ia menegaskan bahwa tarif PPN 12% di Indonesia hanya berlaku untuk barang mewah, yang tidak akan mengganggu sektor lainnya.
“Perbedaan negara, perbedaan kebijakan,” ujar Airlangga dalam pernyataan resminya pada Jumat (13/12/2024). Ia juga menyebutkan bahwa lebih rinci mengenai kebijakan tarif PPN dan insentif fiskal serta non-fiskal yang menyertainya akan diumumkan pada Senin pekan depan.
Sementara itu, kebijakan Vietnam yang memperpanjang pengurangan tarif PPN dari 10% menjadi 8% diharapkan dapat merangsang konsumsi dan mendukung produksi serta bisnis. Langkah ini diputuskan setelah Majelis Nasional Vietnam menyetujui perpanjangan pengurangan pajak tersebut. Pengurangan tarif PPN di Vietnam diharapkan dapat menurunkan biaya barang dan jasa, yang akan membantu ekonomi negara tersebut yang masih berjuang pasca-pandemi.
Namun, keputusan ini juga diperkirakan akan menurunkan pendapatan anggaran negara Vietnam sekitar 26,1 triliun dong (Rp 16 triliun) pada paruh pertama tahun 2025. Meski demikian, hal ini diyakini akan berdampak positif pada sektor produksi dan bisnis yang dapat menghasilkan pendapatan untuk negara.
Perbedaan kebijakan fiskal antara Indonesia dan Vietnam ini mencerminkan bagaimana kedua negara menyesuaikan strategi ekonominya sesuai dengan tantangan dan prioritas domestik masing-masing. Indonesia memilih untuk menaikkan tarif PPN, sementara Vietnam memutuskan untuk tetap melanjutkan kebijakan pengurangan pajak guna mendorong daya beli dan aktivitas ekonomi di tengah pemulihan pasca-pandemi. (alf)