Perbanas Kumpulkan Empat Ketum Asosiasi Konsultan Pajak dan PERTAPSI, Bahas Arah Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Perubahan kebijakan yang bergerak cepat, dinamika hukum yang kerap mengejutkan publik, hingga transformasi administrasi perpajakan yang menuntut adaptasi ekstra dari para profesional menjadi latar penting diskusi perpajakan nasional saat ini. Di tengah situasi tersebut, dunia akademik dan organisasi profesi merasa perlu duduk bersama, menyamakan persepsi, sekaligus membaca arah kebijakan pajak Indonesia ke depan.

Momentum itulah yang mendorong Perbanas Institute menghadirkan empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak dan Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dalam Seminar Perpajakan Nasional bertema “Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026” di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Wakil Rektor II Perbanas Institute, Prof. Dr. Haryono Umar, menegaskan bahwa kehadiran para pimpinan asosiasi tersebut bukan sekadar simbolik. “Kami ingin mahasiswa dan praktisi mendapatkan pandangan langsung dari para pemimpin organisasi profesi mengenai arah kebijakan perpajakan yang terus berkembang sangat cepat,” ujarnya.

Empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak yang hadir yakni Vaudy Starworld, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI); Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PerkoppI); Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I); serta Susy Suryani Suyanto, Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). Turut hadir pula Darussalam, Ketua Umum PERTAPSI.

Dalam paparannya, Prof. Haryono menyinggung dinamika regulasi, termasuk revisi Undang-Undang BUMN melalui UU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menegaskan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, tanpa mens rea dan tanpa konflik kepentingan, serta dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian, tidak serta-merta dapat dipidana sebagai tindak korupsi.

Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Prinsip itikad baik dan kehati-hatian profesional itu juga sangat relevan bagi para konsultan pajak. Sepanjang bekerja tanpa konflik kepentingan dan menjunjung etika, profesi ini justru menjadi pilar penting dalam menjaga tata kelola yang sehat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini penerimaan negara sangat bertumpu pada sektor perpajakan. Jika di masa lalu pembangunan banyak ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak dari sektor migas, kini pajak menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional.

“Indonesia membutuhkan sistem perpajakan yang kuat dan kredibel. Para konsultan pajak dan akademisi memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan memastikan kebijakan berjalan efektif,” ujar Prof. Haryono.

Tak hanya menyasar kalangan praktisi, seminar ini juga menjadi pesan kuat bagi mahasiswa. Ia mengingatkan bahwa kompetensi perpajakan merupakan kebutuhan utama di dunia kerja. “Lulusan akuntansi yang tidak memahami perpajakan akan sulit bersaing. Karena itu, forum seperti ini penting untuk membuka wawasan sejak dini,” katanya.

Melalui forum yang mempertemukan IKPI, PerkoppI, AKP2I, P3KPI, dan PERTAPSI tersebut, Perbanas berharap terbangun sinergi berkelanjutan antara kampus dan organisasi profesi. Dialog lintas asosiasi ini diharapkan mampu melahirkan pandangan komprehensif mengenai arah kebijakan dan administrasi perpajakan 2026, sekaligus memperkuat kontribusi sektor pajak dalam menopang pembangunan nasional. (bl)

id_ID