IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pembaruan regulasi administratif perpajakan melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025). Regulasi baru ini menyasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini lebih terstruktur, sesuai dengan karakteristik pelaku usaha dan mekanisme pemungutan pajak.
PER-11/2025 secara garis besar mengatur bentuk, isi, tata cara pengisian, serta penyampaian SPT Masa PPN. Hal menarik dalam aturan ini adalah adanya klasifikasi tiga jenis SPT Masa PPN berdasarkan subjek pelaporannya. Hal ini diharapkan mampu mempermudah Wajib Pajak dalam menyampaikan kewajiban PPN sesuai dengan kondisi dan jenis kegiatan usaha mereka.
Tiga Jenis SPT Masa PPN Sesuai PER-11/2025
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-11/2025, berikut adalah tiga jenis SPT Masa PPN yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP):
• SPT Masa PPN untuk PKP Umum
• SPT Masa PPN untuk PKP dengan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
• SPT Masa PPN untuk Pemungut PPN dan Pihak Lain yang Bukan PKP
Rincian Dokumen SPT Masa PPN
Dalam Lampiran J PER-11/2025, DJP merinci format dan kelengkapan formulir yang wajib disampaikan oleh masing-masing kategori pelapor.
1. SPT Masa PPN untuk PKP Umum
SPT ini mencakup sejumlah formulir sebagai berikut:
• Induk SPT
• Formulir A1 – Daftar Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP)
• Formulir A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri
• Formulir B1 – Daftar Pajak Masukan atas Impor BKP dan JKP dari luar negeri
• Formulir B2 – Daftar Pajak Masukan dari pembelian dalam negeri
• Formulir B3 – Daftar Pajak Masukan Tidak Dikreditkan atau Mendapat Fasilitas
• Formulir C – Daftar PPN/PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain
• Kelengkapan tambahan seperti hasil penghitungan kembali Pajak Masukan serta dokumen penyerahan kendaraan bermotor
2. SPT Masa PPN untuk PKP dengan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan
Bagi PKP yang belum lama dikukuhkan atau memiliki omzet di bawah batas tertentu, DJP menyediakan skema pelaporan lebih sederhana. Berdasarkan Pasal 73 PER-11/2025, pelaporan mencakup:
• Induk SPT
• Formulir A1 dan A2
• Formulir B3
• Formulir C
• Dokumen tambahan terkait kendaraan bermotor
3. SPT Masa PPN untuk Pemungut dan Non-PKP
Kategori ini ditujukan bagi pihak seperti instansi pemerintah, BUMN, atau badan bukan PKP yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Mereka wajib menyampaikan:
• Induk SPT
• Formulir L1 – PPN/PPnBM yang dipungut oleh pemungut selain PKP
• Formulir L2 – PPN/PPnBM yang dipungut oleh pihak lain
Akses Pelaporan Melalui Coretax
Seluruh pelaporan SPT Masa PPN yang diatur dalam PER-11/2025 kini telah terintegrasi dalam sistem Coretax DJP. Aplikasi ini mempermudah pengisian, verifikasi, dan pengiriman dokumen secara daring.
DJP berharap pembaruan ini bisa menjadi langkah maju menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, adaptif, dan akomodatif terhadap dinamika kegiatan usaha di Indonesia. Wajib Pajak diimbau segera memahami ketentuan baru ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai aturan.
Untuk informasi teknis lebih lanjut, Wajib Pajak dapat mengakses salinan resmi PER-11/2025 melalui laman pajak.go.id atau berkonsultasi langsung dengan unit layanan DJP terdekat. (alf)