Pengusaha Properti Sambut Baik Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Akhir 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti hingga akhir tahun 2025. Insentif ini akan diberikan dengan skema diskon PPN 100% untuk periode Januari hingga Juni 2025, dan diskon 50% untuk periode Juli hingga Desember 2025.

Managing Director Ciputra Group, Budiarsa Sastrawinata, menyambut baik kebijakan tersebut. “Kami sangat menyambut baik perpanjangan PPN DTP karena ini akan berdampak positif bagi industri properti, termasuk berbagai sektor terkait dan penyerapan tenaga kerja yang besar,” ujarnya.

Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA), Olivia Surodjo, juga mengapresiasi langkah pemerintah ini. Menurutnya, insentif ini mampu memberikan dorongan signifikan terhadap bisnis properti, yang secara langsung juga berdampak positif pada berbagai industri turunan.

Sejak pertama kali diterapkan pada 2021 di tengah pandemi Covid-19, insentif PPN DTP terbukti menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung daya beli masyarakat dan meningkatkan animo pembelian rumah. Dengan plafon harga jual hingga Rp5 miliar dan dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar, insentif ini diharapkan mampu menjaga kestabilan pasar properti sekaligus membantu kelompok menengah untuk memiliki hunian.

Berdasarkan data hingga Triwulan III-2024, sektor konsumsi rumah tangga mencatat kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional, dengan pangsa sebesar 53,08% dari total PDB. Sektor ini tumbuh sebesar 4,91% (yoy), turut mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,03% (ctc). Optimisme konsumen juga meningkat, terlihat dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang mencapai 125,9 pada November 2024, naik dari 121,1 di bulan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya menjaga momentum positif ini. “Pemerintah telah menyiapkan 15 paket insentif kebijakan untuk diberlakukan mulai Januari 2025, termasuk insentif PPN DTP Properti untuk pembelian rumah. Ini merupakan langkah strategis untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan menjaga daya beli,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (15/12/2024).

Dengan kondisi global yang masih penuh ketidakpastian, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulus penting bagi pertumbuhan ekonomi di tahun 2025 dan seterusnya. (alf)

id_ID