IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menambah jenis pajak maupun pungutan baru pada 2026.
Kebijakan tersebut dinilai memberi ruang bagi dunia usaha untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi global dan ketidakpastian pasar.
Ketua Apindo Shinta Kamdani mengatakan, sejumlah kebijakan fiskal pemerintah saat ini menunjukkan pendekatan yang mendukung keberlangsungan dunia usaha.
Salah satunya dengan tidak menaikkan pajak baru pada tahun depan serta memberikan berbagai insentif bagi sektor usaha.
“Ada beberapa hal yang kami apresiasi dari Kemenkeu juga kebijakan perpajakan yang patut diapresiasi, seperti tidak ada kenaikan atau pungutan pajak baru di 2026,” kata Shinta dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Sabtu (11/4).
Selain itu, ia juga menilai positif langkah pemerintah menunda penerapan kenaikan cukai hasil tembakau serta cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu pelaku usaha menjaga stabilitas produksi di tengah kenaikan biaya operasional.
Shinta juga mencatat sejumlah kebijakan lain yang dianggap mendukung fleksibilitas dunia usaha, seperti perpanjangan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 2027 serta perpanjangan tarif pajak penghasilan final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2029.
Menurut Shinta, kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan fiskal yang bersifat countercyclical, yakni memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap bertahan dan berkembang saat kondisi ekonomi menghadapi tekanan.
Di sisi lain, Shinta menilai keberlangsungan dunia usaha memiliki hubungan erat dengan penerimaan negara. Kondisi ekonomi yang sehat dan pertumbuhan sektor usaha yang kuat akan secara otomatis meningkatkan penerimaan fiskal pemerintah.
“Ketika dunia usaha kuat, tentunya penerimaan negara tumbuh dan ketika penerimaan negara sehat, iklim usaha juga akan lebih stabil,” katanya.
Karena itu, ia menilai penting bagi pemerintah untuk terus menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan penerimaan negara dengan kebijakan yang mendukung daya tahan dan daya saing dunia usaha. (ds)
