Pengukuhan PKP Bisa Lewat Coretax, Ini Prosedur Lengkapnya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan regulasi terbaru, PER-7/PJ/2025, yang memuat ketentuan teknis mengenai pengajuan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara elektronik melalui portal wajib pajak atau sistem administrasi terbaru, Coretax. Ketentuan ini menjadi sorotan utama di berbagai media nasional hari ini.

Lewat sistem digital tersebut, pengusaha kini bisa mengajukan permohonan PKP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Cukup dengan mengisi dan menandatangani formulir secara elektronik, lalu mengunggahnya lewat coretax system, lengkap dengan peta lokasi dan foto tempat usaha.

“Permohonan pengukuhan PKP dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak, dengan menyertakan peta dan foto lokasi usaha,” demikian tertulis dalam Pasal 52 ayat (3) PER-7/PJ/2025.

Siapa Wajib Ajukan Pengukuhan PKP?

Berdasarkan beleid ini, setiap pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak sesuai dengan UU PPN, wajib dikukuhkan sebagai PKP, kecuali termasuk kategori pengusaha kecil dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar, sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.

Dengan status PKP, pelaku usaha dapat melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan.

Langkah-Langkah Pengajuan Melalui Coretax

Pengajuan melalui Coretax system atau portal wajib pajak kini menjadi salah satu kanal resmi, sebagaimana diperkuat dalam PMK 81/2024. Namun, pengajuan juga masih bisa dilakukan lewat kanal lain yang terhubung dengan sistem DJP atau melalui contact center resmi.

Bila dokumen dinyatakan lengkap, sistem akan secara otomatis menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) paling lambat satu hari kerja. Sebaliknya, jika permohonan tidak memenuhi syarat, tidak akan diterbitkan BPE dan permohonan tidak akan diproses lebih lanjut.

BPE ini memiliki kedudukan yang setara dengan surat keterangan pengukuhan PKP, dan menjadi dasar bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan verifikasi administratif.

Setelah menerima BPE, KPP akan melakukan penelitian kantor terhadap permohonan, yang meliputi:

• Pemeriksaan data dan dokumen identitas usaha, termasuk klasifikasi bidang usaha.

• Pengecekan kelengkapan lampiran, seperti peta, foto lokasi, dan surat pernyataan aktivitas usaha.

• Verifikasi status fiskal, memastikan bahwa pemohon tidak sedang diblokir dari akses faktur pajak.

Bila memenuhi seluruh persyaratan, kepala KPP akan menerbitkan surat pengukuhan PKP. Namun bila ada kekurangan, maka akan diterbitkan surat penolakan.

Kedua jenis keputusan tersebut wajib dikeluarkan dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak BPE diterbitkan. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis, dan surat pengukuhan harus diterbitkan dalam satu hari kerja setelahnya. (alf)

 

id_ID