IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat langkah pengawasan kepatuhan pajak dengan memanggil sejumlah wajib pajak konglomerat atau High Wealth Individual (HWI). Pemanggilan ini dilakukan untuk menyesuaikan data yang disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan data pembanding yang telah dimiliki pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin DJP yang mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Menurutnya, klarifikasi langsung menjadi sarana penting untuk memastikan kesesuaian pelaporan pajak dengan kondisi sebenarnya.
“Pemanggilan ini dilakukan dalam konteks konsultasi dan komunikasi kepatuhan. Kami memiliki sejumlah data yang selama ini mungkin belum terkomunikasikan secara optimal dengan wajib pajak,” ujar Bimo, Selasa (16/12/2025).
Bimo mengungkapkan, DJP kini mengantongi sumber data yang semakin beragam dan komprehensif, termasuk informasi mengenai beneficial owner. Data tersebut menjadi landasan untuk melakukan pembandingan dan analisis kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat anggapan di sebagian kalangan wajib pajak bahwa otoritas pajak tidak memiliki akses terhadap data tertentu. Persepsi tersebut kerap berujung pada tidak dilaporkannya seluruh informasi dalam SPT Tahunan. “Padahal saat ini kami memiliki basis data yang sangat kuat untuk melakukan benchmarking kepatuhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bimo menyoroti adanya tantangan fiskal ketika pelaporan pajak kelompok berpenghasilan tinggi belum sepenuhnya mencerminkan kemampuan ekonominya. Kondisi ini, menurutnya, perlu disikapi melalui pengawasan yang adil dan konsisten agar fungsi pajak sebagai instrumen pemerataan dapat berjalan optimal.
Ia menegaskan, penguatan pengawasan kepatuhan pajak sejalan dengan peran kebijakan fiskal sebagai penyeimbang ketimpangan sosial dan ekonomi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. (alf)
