IKPI, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada HS, terdakwa dalam kasus tindak pidana perpajakan, sekaligus denda sebesar Rp4,75 miliar atau empat kali lipat dari jumlah pajak terutang.
Kasus ini bermula dari ketidakpatuhan HS yang tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan kayu oleh CV Titian Hijrah kepada PT MEI dan PT KMI pada tahun 2019. Menurut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), Taufik Seno Anggoro, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,19 miliar.
“Dalam praktiknya, terdakwa tidak menyetorkan seluruh PPN yang telah dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.188.786.733,00,” ujar Taufik dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
Perbuatan HS melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelum dilakukan penyidikan, Kanwil DJP Papabrama telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi pajak yang terutang secara persuasif. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Langkah penyidikan pun diambil sebagai upaya penegakan hukum terakhir, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Papabrama bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Edendi Karnawidjaya, menekankan bahwa putusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh wajib pajak, khususnya di wilayah Papua dan Maluku, agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan jujur dan sukarela.
“Apabila wajib pajak belum sepenuhnya memahami ketentuan perpajakan, kami mengimbau agar tidak ragu melakukan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat,” ujar Dudi. (alf)

 
				 
					          