IKPI, Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatatkan kinerja positif dalam penerimaan pajak daerah hingga 30 April 2025. Total pendapatan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,77 triliun atau 29,81 persen dari target tahunan, melampaui target kumulatif bulan April yang ditetapkan sebesar 27,79 persen.
Kontribusi terbesar berasal dari empat jenis pajak utama. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang tertinggi dengan capaian Rp1,248 triliun. Disusul pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan sebesar Rp874,209 miliar, pajak rokok sebesar Rp1,180 triliun, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menyumbang Rp456,650 miliar.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik pencapaian ini namun menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor. Ia mengingatkan agar warga tidak menunda pembayaran, terutama di tengah berlangsungnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Gunakan kesempatan program pemutihan ini sebaik-baiknya. Karena mulai tahun depan, tidak ada lagi alasan untuk tidak taat pajak. Pemutihan ini hanya sementara,” tegas Ahmad dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) Realisasi Kinerja APBD Jawa Tengah 2025, Kamis (15/5/2025).
Program pemutihan tersebut berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan pembebasan atas pokok pajak tertunggak dan denda, dengan sasaran kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tepat waktu.
Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, Pemprov Jateng berencana melibatkan pemerintah desa dalam proses penagihan pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar level pemerintahan dalam optimalisasi penerimaan daerah.
“Ke depan, pemerintah desa juga akan dilibatkan dalam penagihan, agar potensi penerimaan dari sektor ini bisa benar-benar dimaksimalkan,” ujar Ahmad.
Dengan capaian yang menjanjikan di awal tahun ini dan strategi penagihan yang diperkuat, Pemprov Jateng optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak daerah 2025 secara keseluruhan. (alf)