Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga 30 Juni 2025

Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). (Foto: Istimewa)

IKPI, Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025 sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Semula program relaksasi ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun tingginya animo masyarakat mendorong perpanjangan selama 24 hari tambahan hingga akhir bulan.

“Program ini hadir tanpa syarat rumit. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan dan bebas dari beban tunggakan serta denda sebelumnya,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam pernyataan resminya, Rabu (4/6/2025).

Data dari Bapenda mencatat, hingga pertengahan Mei 2025, lebih dari 1,7 juta kendaraan telah memanfaatkan program ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.405.807 merupakan kendaraan roda dua, sementara sisanya 295.481 unit merupakan kendaraan roda empat.

“Angka ini membuktikan bahwa program pemutihan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir,” ujarnya.

Program pemutihan pajak ini telah bergulir sejak awal 2025 dan mendapat sambutan luas, khususnya dari warga yang selama ini tertunda memenuhi kewajiban pajaknya akibat beban ekonomi.

Dengan perpanjangan ini, Pemprov Jabar berharap kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat, sekaligus berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah melalui penerimaan sektor pajak kendaraan bermotor. (alf)

 

 

id_ID