IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Banten! Pemerintah Provinsi Banten resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Dalam program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2024 ke bawah berkesempatan menghapuskan pokok dan denda pajak dengan syarat melunasi kewajiban pajak tahun 2025. Selain itu, pembebasan denda juga diberikan untuk keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan.
Ragam Manfaat dalam Program Pemutihan
Berikut ini sejumlah insentif yang ditawarkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten:
1. Bebas Bea Balik Nama Kedua (BBNKB II)
Masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor ke-2, baik dari dalam maupun luar daerah, dibebaskan dari biaya BBNKB.
2. Diskon 20% untuk Kendaraan Mutasi Masuk
Kendaraan yang dimutasi dari luar Banten ke wilayah Banten akan mendapatkan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20%.
3. Penghapusan Pokok PKB untuk Tunggakan Lebih dari 3 Tahun
Pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak selama empat tahun atau lebih akan dihapuskan, dengan ketentuan wajib pajak tetap membayar pajak tahun 2025.
4. Penghapusan Denda Administratif
Denda keterlambatan dan sanksi administrasi atas tunggakan pajak juga akan dihapuskan. Namun, ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi keluar dari Banten.
Prosedur Mudah untuk Mengikuti Program
Warga yang ingin mengikuti program ini hanya perlu menyiapkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP. Selanjutnya, wajib pajak dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat misalnya di wilayah Tangerang dan mengikuti proses berikut:
- Mengisi formulir pengajuan pemutihan pajak.
- Melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang dikenakan.
- Menerima bukti pembayaran sebagai tanda sah bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi tanpa denda.
Syarat Utama Program Pemutihan di Tangerang
Untuk bisa mengikuti program ini, wajib pajak harus memastikan beberapa hal berikut:
- Kendaraan terdaftar di wilayah Tangerang.
- Memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya.
- Dokumen kendaraan lengkap dan dalam kondisi baik.
- Kendaraan tidak dalam status sengketa hukum atau menjadi barang bukti.
Program pemutihan pajak ini merupakan langkah konkret Pemprov Banten untuk mendorong kepatuhan pajak serta memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa beban tambahan. Diharapkan, program ini dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus membantu masyarakat mengurus legalitas kendaraan dengan lebih ringan dan mudah. (alf)