IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif perpajakan bagi industri perfilman nasional sebagai upaya mendorong Jakarta menjadi kota sinema dan pusat perfilman Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional,” ujar Pramono di Jakarta, Minggu (22/6).
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI memberikan keringanan pajak sebesar 50% bagi tontonan film nasional.
Menurut Pramono, insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan gairah industri perfilman dan mendorong rumah produksi untuk lebih banyak membuat film, khususnya di Jakarta.
Ia menjelaskan, pengurangan beban pajak dapat menjadi stimulus bagi pelaku industri kreatif untuk meningkatkan produksi karya-karya film nasional di tengah persaingan industri hiburan yang semakin ketat.
Sementara itu, 50% penerimaan pajak yang tetap dipungut akan disalurkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan ekosistem perfilman, mulai dari pengembangan infrastruktur hingga program-program penguatan industri film nasional.
Pramono mengatakan, kebijakan insentif tersebut merupakan hasil pembahasan bersama asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop di Indonesia. Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat aktivitas perfilman nasional.
“Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” katanya. (ds)
