Pemprov DKI Bebaskan 100% PBB-P2 Sekolah Swasta, Anggaran Dialihkan untuk Mutu Pendidikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah progresif dengan membebaskan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi sekolah swasta di Ibu Kota. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada tahun pajak mendatang.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menilai kebijakan tersebut sebagai terobosan baru yang belum pernah dilakukan pada era kepemimpinan Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, maupun Anies Baswedan. Menurutnya, pembebasan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah pada dunia pendidikan.

“Mulai tahun depan, kewajiban PBB-P2 bagi sekolah swasta dari jenjang SD hingga SMA dapat dikurangi hingga 100 persen,” ujar Prastowo di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, gagasan tersebut muncul setelah Pemprov DKI menelaah berbagai kebijakan yang berlaku serta menghimpun keluhan para pengelola sekolah swasta. Selama ini, beban PBB-P2 dinilai cukup besar dan berpengaruh pada ruang fiskal sekolah dalam mengelola operasional harian.

Dengan pembebasan pajak, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk PBB-P2 diharapkan dapat dialihkan ke kebutuhan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.

Prastowo berharap kebijakan ini mampu meringankan beban operasional sekolah swasta, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan non-negeri, sekaligus berkontribusi pada peningkatan akses dan mutu pendidikan di Jakarta.

“Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang justru sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.

Berdasarkan Data Pendidikan DKI Jakarta, jumlah sekolah di provinsi ini mencapai lebih dari 10 ribu penyelenggara. Sekitar 80 persen atau sekitar delapan ribu sekolah di antaranya merupakan sekolah swasta dari jenjang PAUD hingga SMA sederajat. Dengan porsi yang dominan tersebut, kebijakan pembebasan PBB-P2 dinilai akan berdampak luas bagi ekosistem pendidikan di Ibu Kota. (alf)

id_ID