Pemerintah Singapura Naikan Pajak Penjualan, Warga Serbu Pusat Perbelanjaan

IKPI, Jakarta: Warga Singapura menyerbu pusat perbelanjaan. Hal itu terjadi karena pajak penjualan naik mulai 1 Januari 2023 untuk pertama kalinya dalam 15 tahun.

Soif Noor misalnya, ia telah membeli furnitur dan peralatan untuk rumah barunya. Pembelian dilakukan empat bulan sebelum ia pindah.

Mulai tahun depan, pajak penjualan untuk segala hal mulai dari bahan makanan hingga cincin berlian naik dari 7% menjadi 8%.

“Kenaikan 1% mungkin kecil, tetapi penghematan apa pun membantu dalam lingkungan inflasi ini,” katanya dikutip dari Detik Finance dan Reuters, Rabu (28/12/2022).

Para ekonom mengatakan, dampak dari kenaikan pajak di Singapura dapat diredam dengan lonjakan belanja dari konsumen sebelum diimbangi oleh penurunan sesudahnya. Dengan membeli semuanya sekarang, Soif mengatakan dia dapat menghemat S$ 250 (US$ 185) untuk pembeliannya.

Soif mengatakan beberapa rekan prianya bergegas untuk mendapatkan cincin tunangan. Mereka didesak pacarnya untuk segera melamar, karena jika tidak maka akan lebih mahal tahun depan.

Dengan pajak penjualan yang baru di Singapura, maka tarif pajak negara tersebut lebih tinggi dari Thailand sebesar 7%. Namun, masih lebih rendah dari Indonesia sebesar 11%. Pajak tersebut setengah dari sekitar 20% yang diberlakukan di banyak negara Eropa dan di bawah Jepang 10%.

Langkah Singapura untuk menaikkan pajak ini terjadi ketika beberapa negara seperti Thailand dan Italia menyetujui keringanan pajak konsumsi dalam rangka membantu warganya mengatasi biaya hidup yang meningkat. (bl)

id_ID