Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, DPR: Awal Baru bagi Peserta dan Fiskal Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana menghapus seluruh tunggakan iuran peserta mandiri Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi jutaan peserta yang selama ini terbebani tunggakan, sekaligus memperkuat stabilitas fiskal lembaga jaminan sosial tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, menyambut positif rencana pemutihan tersebut. Ia menilai, kebijakan ini bukan hanya berorientasi pada keringanan beban masyarakat, tetapi juga menjadi solusi jangka panjang untuk menyehatkan neraca keuangan BPJS Kesehatan.

“Rencana ini dapat membantu peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran, sekaligus memperkuat posisi keuangan BPJS Kesehatan. Kami berharap kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan APBN agar berkelanjutan,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Sabtu (2/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan pemutihan ini harus menjadi momentum bagi peserta untuk memperbaiki kepatuhan di masa depan. Dengan dimulainya kewajiban dari nol, diharapkan peserta lebih disiplin membayar iuran setiap bulan.

“Ini bukan hanya soal penghapusan utang, tapi juga pembenahan perilaku fiskal masyarakat. Jangan sampai setelah dihapus, muncul lagi tunggakan baru,” tegasnya.

Ade juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak. Menurutnya, BPJS Kesehatan telah menjadi penyelamat bagi banyak keluarga ketika menghadapi kondisi darurat medis.

“Dengan kepesertaan yang aktif, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya rumah sakit karena sudah dijamin BPJS. Jadi manfaatkan program ini untuk menjamin kesehatan keluarga,” katanya.

Namun, ia menyoroti kelompok peserta yang secara ekonomi tergolong mampu tetapi masih menunggak iuran. “BPJS Kesehatan adalah wujud gotong royong nasional. Ketika seseorang tidak sakit, iurannya membantu peserta lain yang sedang membutuhkan perawatan. Jadi, bagi yang mampu, bayarlah iuran tepat waktu,” ujar Ade.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan langkah konkret untuk menghapus beban tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang nilainya telah mencapai puluhan triliun rupiah.

“Saya terus berupaya agar tunggakan seluruh peserta BPJS bisa dibebaskan, sehingga tidak dianggap utang lagi. Setelah dilunasi pemerintah, peserta bisa memulai kewajiban baru tanpa beban masa lalu,” tutur Muhaimin di Jakarta.

Kebijakan pemutihan ini tengah dikaji lintas kementerian agar sesuai dengan kemampuan fiskal negara dan tidak mengganggu alokasi anggaran kesehatan lainnya. Pemerintah menargetkan skema final dapat diumumkan dalam waktu dekat.

Jika rencana ini terealisasi, Indonesia akan mencatat langkah bersejarah dalam reformasi jaminan sosial yakni menghapus tunggakan lama untuk membuka jalan menuju sistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan. (alf)

id_ID