Pemerintah Pertimbangkan Windfall Tax jika Harga Komoditas Terus Melonjak

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang penerapan windfall tax atau pajak atas keuntungan tak terduga dari sektor komoditas, seiring memanasnya harga komoditas global akibat konflik bersenjata di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan opsi tersebut bisa diambil jika kenaikan harga komoditas berlangsung dalam tren jangka panjang, bukan sekadar lonjakan sesaat.

“Jadi kalau dari penerimaan itu pada saat terjadi windfall profit. Makanya itu bisa kita kenakan windfall tax,” ujar Airlangga dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (17/3).

Meski demikian, Airlangga menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan apa pun. Ia menyebut angka kenaikan harga komoditas yang pasti belum tersedia, sehingga evaluasi terhadap durasi dan kedalaman tren kenaikan masih harus dilakukan terlebih dahulu.

“Kita lihat saja, belum diputuskan karena angkanya tidak ada. Angka kenaikan komoditas kan belum. Kalau itu kan kita harus tanya, lihat berapa lama dia trennya naik. Kalau cuma spike aja sih tidak,” katanya.

Untuk diketahui, windfall tax merupakan bentuk pajak khusus yang dikenakan pada pendapatan yang tak terduga atau diluar perkiraan yang diperoleh oleh suatu industri atau perusahaan tertentu.

Penerapan pajak ini bertujuan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan yang diperoleh dari perubahan harga komoditas atau situasi pasar yang menguntungkan secara tiba-tiba.

Dengan mengenakan pajak pada keuntungan yang tak terduga ini, pemerintah bisa mendapatkan dana tambahan untuk berbagai keperluan pembangunan, infrastruktur, atau untuk program sosial.

Wacana windfall tax ini muncul di tengah tekanan fiskal yang semakin berat setelah konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel meletus sejak akhir Februari 2026.

Konflik tersebut mendorong harga minyak mentah Brent menembus US$ 104 per barel pada 16 Maret 2026, jauh di atas asumsi APBN 2026 yang dipatok US$ ira70 per barel. (ds)

id_ID