Pemerintah Perjelas Ketentuan Kredit Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 81 Tahun 2024, khususnya di Pasal 381 memperjelas ketentuan terkait pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pelunasan pajak berdasarkan ketetapan yang diterbitkan otoritas perpajakan.

Menurut peraturan tersebut, Pajak Masukan dapat dikreditkan sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak, dengan syarat:

1. Ketetapan pajak diterbitkan khusus untuk Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP atau impor BKP.

2. PKP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan terkait ketetapan pajak.

3. Seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar, termasuk pokok pajak dan sanksi administrasi, telah dilunasi.

4. Tidak ada upaya hukum atas ketetapan pajak, seperti pengajuan keberatan, banding, atau peninjauan kembali.

Pelunasan pajak dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi setoran pajak lainnya. Ketetapan pajak yang telah dilampiri SSP akan diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang setara dengan Faktur Pajak, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PKP wajib melaporkan dokumen tersebut dalam SPT Masa PPN pada masa pelunasan pajak atau paling lambat tiga masa pajak setelahnya. Peraturan ini memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses administrasi pajak, mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara nasional. (alf)

id_ID