Pemerintah Percepat Adopsi Transaksi Mata Uang Lokal di Perdagangan Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mendorong perluasan penggunaan transaksi mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) dalam perdagangan internasional guna mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, mengatakan struktur perdagangan Indonesia memberikan peluang besar untuk memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral.

Hal ini karena sebagian besar mitra dagang utama Indonesia berasal dari negara dengan ekonomi non-dolar.

“Bank Indonesia dan Pemerintah Indonesia telah bersama-sama memajukan kerangka LCT untuk mendiversifikasi pembayaran bilateral, meningkatkan efisiensi pasar, memperdalam pasar keuangan, dan pada akhirnya mengurangi volatilitas nilai tukar sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi,” ujar Ferry dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

Menurut Ferry, potensi penguatan LCT didukung oleh kinerja perdagangan Indonesia yang masih mencatat surplus konsisten. Pada Februari 2026, surplus perdagangan tercatat sekitar US$ 1,27 miliar yang terutama ditopang ekspor nonmigas seperti batubara, minyak sawit, serta besi dan baja.

Saat ini partisipasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam transaksi LCT diperkirakan mencapai sekitar 10%–19% dari total transaksi. Angka tersebut menunjukkan pemanfaatan yang terus meningkat sekaligus membuka ruang besar untuk ekspansi penggunaan mata uang lokal.

Kerangka LCT Indonesia sendiri terus berkembang sejak pertama kali diluncurkan pada 2018. Pemanfaatannya kini telah meluas ke berbagai sektor utama, termasuk manufaktur, listrik dan gas, transportasi, perdagangan, hingga jasa.

Hal ini menunjukkan peran LCT sebagai instrumen penting dalam mendukung kegiatan sektor riil sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

Pada 2025, implementasi LCT telah dilakukan dengan enam mitra utama, yaitu Malaysia, Thailand, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab. Kerja sama tersebut juga diperkuat melalui perluasan pengaturan bilateral guna memperdalam kerja sama keuangan regional dan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas.

Dari sisi transaksi, tren penggunaan LCT juga menunjukkan peningkatan signifikan. Pada periode Januari–Februari 2026, nilai transaksi tercatat mencapai sekitar US$ 8,45 miliar, meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 3,21 miliar.

Jumlah pengguna juga meningkat pesat. Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 14.621 pengguna dengan rata-rata 16.030 pengguna per bulan. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata bulanan pada 2025 yang mencapai sekitar 9.720 pengguna.

Dalam praktiknya, LCT memungkinkan transaksi lintas negara diselesaikan langsung menggunakan mata uang lokal tanpa harus melalui mata uang utama seperti dolar AS.

Implementasi skema ini didukung tiga komponen utama, yaitu fleksibilitas Foreign Exchange Administration (FEA), mekanisme pengawasan dan pemantauan, serta keberadaan Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Untuk mengoptimalkan pemanfaatannya, pemerintah juga membentuk Gugus Tugas LCT Nasional yang terdiri dari 10 kementerian dan lembaga. Gugus tugas ini bertugas memperkuat koordinasi kebijakan sekaligus mempercepat adopsi transaksi mata uang lokal, khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor.

Melalui pengembangan LCT, pemerintah juga berkomitmen memberikan berbagai fasilitas dan insentif bagi pelaku usaha, termasuk penyederhanaan proses transaksi guna meningkatkan efisiensi dan menekan biaya perdagangan internasional. (ds)

id_ID