Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Dikenakan pada Pakaian dan Kosmetik Mulai 2025

Ilustrasi (Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada berbagai barang dan jasa yang dijual di pusat perbelanjaan atau mal, termasuk pakaian dan kosmetik, mulai 1 Januari 2025. Peningkatan tarif PPN ini merupakan langkah dalam kebijakan baru yang akan mengubah tarif PPN yang saat ini berada di angka 11 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa prinsipnya seluruh barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan PPN akan terpengaruh kebijakan ini. Namun, beberapa barang akan dikecualikan, seperti sembako yang dikonsumsi oleh masyarakat luas. Selain itu, beberapa barang yang hanya dinikmati oleh segelintir orang juga tetap akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

“Secara regulasi seluruh barang dan jasa yang memang subjek PPN akan kena dulu. Tapi terus dari itu ada yang dikecualikan, dilakukan pembebasan atau tidak dikenakan,” ujar Susiwijono, dalam wawancaranya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Susiwijono menjelaskan bahwa untuk beberapa barang yang tidak masuk dalam kategori pembebasan pajak, pemerintah akan memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), seperti untuk pembelian rumah atau properti dengan harga maksimal Rp5 miliar dan kendaraan listrik yang mendapatkan stimulus PPN DTP.

Pemerintah berjanji akan segera merilis aturan rinci mengenai jenis barang dan harga yang akan dikenakan PPN 12 persen. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan bersama dengan Kementerian Keuangan.

“Detailnya akan seperti apa, kita akan tunggu di PMK-nya. Jadi, kalau ada pertanyaan mengenai barang yang lain, semuanya barang dan jasa yang kena PPN akan kena tambahan 1 persen,” tambahnya.

Dalam kebijakan baru ini, ada beberapa jenis barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai tahun depan, antara lain:

1. Beras super premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium

4. Ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium

5. Udang dan crustacea premium (king crab)

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium

8. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA

Namun, beberapa barang tetap akan dikecualikan dari pengenaan PPN, khususnya barang yang dikonsumsi oleh masyarakat luas atau barang kebutuhan pokok. Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, pendapatan negara dari sektor pajak dapat meningkat, sementara insentif untuk barang tertentu tetap berjalan untuk mendukung daya beli masyarakat.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia, meskipun ada perbedaan pendapat terkait dampak PPN terhadap harga barang di pasar. (alf)

id_ID