Pemerintah Libatkan Danantara untuk Modal Awal Financial Center

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan keterlibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai salah satu sumber pendanaan awal bagi pembentukan Lembaga Pengelola (LP) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Rencana tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang disusun Komisi XI DPR RI dan pemerintah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 draf RUU PFII, modal awal LP PFII dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara (BMN), barang milik badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa sumber modal awal tersebut dapat berasal dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), serta sumber pendanaan lain yang sah.

“Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ketentuan dalam draf RUU PFII, dikutip Selasa (7/7).

Draf beleid itu juga mengatur mekanisme penggunaan modal awal. Kepala LP PFII diwajibkan menyampaikan rencana kerja dan anggaran penggunaan modal kepada pemerintah paling lambat 30 hari kalender setelah dana diterima.

Tak hanya mengatur pendanaan lembaga pengelola, RUU PFII juga menjadi landasan hukum pembentukan kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Dalam Pasal 2 disebutkan pemerintah dapat membentuk satu atau lebih kawasan PFII di Indonesia, yang penetapannya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah.

Melalui pembentukan kawasan tersebut, pemerintah berharap Indonesia mampu meningkatkan daya saing sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperkuat posisi sektor jasa keuangan nasional di tingkat global.

RUU PFII juga memuat sejumlah tujuan strategis, antara lain memperdalam pasar keuangan, mendorong inovasi industri jasa keuangan, menarik investor dan pelaku usaha keuangan dari dalam maupun luar negeri, memperluas akses pembiayaan bagi sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, hingga pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, tata kelola kawasan PFII akan berada di bawah Dewan PFII.

Berdasarkan Pasal 4 draf RUU, dewan tersebut terdiri atas seorang ketua yang dijabat gubernur kawasan, Kepala LP PFII, Kepala Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII, serta paling banyak empat anggota independen.

Ketua dan anggota independen Dewan PFII akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan PFII didukung oleh sekretariat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (ds)

id_ID