Pemerintah Fokus Implementasi Pajak Karbon dan Pengembangan Bursa Karbon

IKPI, Jakata: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan memprioritaskan implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral sebagai upaya untuk mendorong pengembangan bursa karbon di Indonesia.

“Implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, baru-baru ini.

Meski isu pajak sering kali menjadi topik sensitif, Sri Mulyani menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Perhubungan yang memiliki peran penting dalam pengelolaan emisi dari sektor-sektor strategis.

“Kami akan berkomunikasi dengan kementerian terkait. Hari-hari ini kalau ngomong pajak sering ada yang nyelomotin saya, tetapi komitmen tetap dijalankan,” ujarnya.

Pajak Karbon dalam UU HPP

Indonesia telah mengadopsi kebijakan pajak karbon melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, penerapan kebijakan tersebut hingga kini belum memiliki jadwal pasti.

Menurut Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, pajak karbon akan diterapkan pertama kali pada subsektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). “Pada tahap awal, peta jalan pajak karbon diusulkan cukup mengatur penerapan pajak karbon bagi subsektor pembangkit listrik untuk mendukung perdagangan karbon yang sudah ada,” ujar Elen dalam sebuah webinar, Selasa (23/7/2024).

Elen juga menyampaikan bahwa pada tahap kedua, pajak karbon rencananya akan diterapkan terhadap bahan bakar fosil yang digunakan oleh kendaraan bermotor.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan emisi karbon di Indonesia. Pajak karbon atas sektor pembangkit listrik dan transportasi diperkirakan mencakup sekitar 39% dari total emisi karbon di Indonesia, dengan rincian 48% berasal dari pembangkit listrik dan 23% dari sektor transportasi.

“Pengenaan atas kedua sektor ini dapat mencakup sekitar 71% emisi dari sektor energi, yang menjadi langkah strategis dalam upaya penurunan emisi nasional,” ungkap Elen.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk mencapai target pengurangan emisi karbon sekaligus mendorong pengembangan ekonomi hijau yang berkelanjutan. (alf)

id_ID