Pemerintah Dapat Usulkan Penurunan Tarif PPN, Begini Penjelasannya dari Wakil Ketua Komisi XI DPR

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengungkapkan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto sebetulnya memiliki ruang untuk mengusulkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Dolfie, Pasal 7 Ayat (3) dalam UU HPP memberikan rentang tarif PPN yang dapat diubah antara 5 hingga 15%. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif PPN yang berlaku mulai 2025 dipastikan sebesar 12%, namun pemerintah masih memiliki kebijakan untuk mengubah tarif tersebut dengan persetujuan DPR.

 

“Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12%. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sampai dengan 15%, baik untuk menurunkan maupun menaikkan tarif PPN, dengan persetujuan DPR,” ujar Dolfie dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/12/2024).

Pada pasal lain, Pasal 7 Ayat (1) dalam UU tersebut menyebutkan bahwa PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022, dan PPN 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Namun, Pasal 7 Ayat (3) memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN berdasarkan kondisi ekonomi nasional.

Dolfie juga menambahkan bahwa jika pemerintahan Prabowo memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12%, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat yang signifikan. Ia menegaskan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan adalah kinerja ekonomi yang membaik, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, serta pelayanan publik yang semakin baik.

Selain itu, Dolfie mengingatkan bahwa UU HPP merupakan inisiatif dari pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah disampaikan ke DPR pada 5 Mei 2021. UU ini disetujui oleh delapan fraksi partai di DPR, dengan hanya PKS yang menolaknya. UU HPP sendiri disahkan pada 7 Oktober 2021 dan mencakup perubahan beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, serta UU Cukai. Salah satu poin penting dari UU HPP adalah Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon. (alf)

id_ID