Pemerintah Cegah Pemecahan Usaha Demi Nikmati Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan aturan penggabungan peredaran bruto untuk mencegah praktik pemecahan usaha yang dilakukan demi tetap menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah berkembang.

“Kebijakan ini untuk menjaga keadilan fiskal. Jangan sampai usaha yang sebenarnya sudah besar tetap memanfaatkan fasilitas UMKM dengan memecah usaha menjadi beberapa entitas,” ujar Ali dalam Diskusi Panel IKPI bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” pada Jumat (27/2/2026).

Dalam rancangan kebijakan tersebut, penentuan batas omzet Rp4,8 miliar tidak hanya dilihat dari satu entitas usaha saja. Pemerintah akan menerapkan prinsip penggabungan peredaran bruto antara beberapa pihak yang memiliki keterkaitan.

Penggabungan tersebut dapat mencakup usaha yang dimiliki suami dan istri, usaha yang melibatkan anak yang belum dewasa, hingga perseroan perorangan yang didirikan oleh pihak yang sama.

Menurut Ali, langkah ini diambil untuk mencegah praktik pemecahan usaha secara artifisial yang selama ini digunakan untuk mempertahankan status sebagai wajib pajak UMKM.

Namun demikian, ia mengakui kebijakan tersebut juga dapat menambah kompleksitas dalam penghitungan omzet bagi pelaku usaha keluarga. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan yang tidak disengaja apabila pelaku usaha tidak memahami aturan secara menyeluruh.

“Karena itu aspek edukasi menjadi sangat penting agar pelaku UMKM memahami cara penghitungan omzet secara benar,” kata Ali.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga memanfaatkan sistem digital perpajakan untuk membantu proses pengawasan, termasuk dalam mendeteksi praktik fragmentasi usaha secara otomatis.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap fasilitas pajak UMKM benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang masih dalam tahap berkembang, sekaligus mendorong pelaku usaha yang telah tumbuh untuk beralih ke rezim pajak normal. (bl)

id_ID