Pemerintah Buka Opsi Penundaan Pajak UMKM Jika Konflik Global Berlarut

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan sejumlah opsi kebijakan fiskal darurat sebagai langkah antisipasi jika konflik geopolitik di Timur Tengah terus berlanjut dan berdampak lebih dalam terhadap perekonomian nasional. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penundaan kewajiban pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto membenarkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari wacana antisipasi kondisi jika perang berlangsung panjang.

Sayangnya, Haryo tidak menjelaskan secara detail terkait pembahasan wacana penundaan pajak UMKM tersebut.

“Ini wacana antisipasi kondisi jika perang panjang. Saya belum terinfo detailnya,” kata Haryo melalui pesan singkat, Selasa (17/3).

Pernyataan ini memperkuat apa yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (13/3/2026).

Airlangga mengusulkan penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi sebagai salah satu poin dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang dipersiapkan pemerintah.

Selain penundaan pajak UMKM, beberapa kebijakan lain yang dipertimbangkan antara lain insentif darurat Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor terdampak, serta pembebasan bea masuk bahan baku tertentu untuk menjaga kegiatan ekspor tetap berjalan.

Airlangga menyebut, mekanisme Perppu ini mengacu pada Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang pernah diterbitkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19, dengan sejumlah penyesuaian sesuai kondisi terkini. (ds)

id_ID