IKPI, Jakarta: Pemerintah memperkirakan keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) alias Financial Center mampu menjadi pintu masuk investasi global senilai Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun pada fase awal operasional.
Namun, besaran tersebut masih bersifat proyeksi dan akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan Indonesia bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional lain.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menjelaskan, pemerintah masih melakukan perhitungan terhadap potensi dana yang dapat mengalir melalui PFII.
Berdasarkan simulasi dengan asumsi moderat, nilai investasi yang berpotensi masuk diperkirakan berkisar Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun.
“Nah itu gambaran awal. Dana awal itu masih kami estimasi. Kalau dari hitungan yang moderat, mungkin sekitar Rp 300 triliun sampai Rp 500 triliun. Tapi sekali lagi, ini semua tergantung dari asumsi karena kita bersaing dengan Singapura, Dubai, dan lain-lain,” ujar Herman di Kompleks DPR RI, dikutip Kamis (9/7).
Ia menuturkan, investasi tersebut bukan sekadar aliran modal portofolio, melainkan mencakup investasi langsung dari lembaga keuangan dan perusahaan global.
Bentuknya dapat berupa pembukaan kantor cabang bank asing, pendirian perusahaan baru, maupun aktivitas bisnis lain yang berbasis di kawasan PFII.
Menurutnya, kehadiran PFII diharapkan menciptakan ekosistem yang lebih menarik bagi investor internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai lokasi pengembangan bisnis regional.
Salah satu faktor yang diyakini dapat meningkatkan daya tarik PFII adalah penerapan regulasi yang lebih kompetitif dibandingkan aturan yang berlaku secara umum di Indonesia.
Pemerintah membuka peluang penyesuaian sejumlah ketentuan, termasuk yang berkaitan dengan kepemilikan asing, agar lebih sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha global.
Selain itu, pemerintah juga berencana mengadopsi berbagai praktik terbaik yang diterapkan di pusat-pusat keuangan dunia.
Salah satunya adalah penggunaan kerangka hukum yang lebih selaras dengan standar internasional, termasuk penerapan prinsip common law dalam mendukung transaksi dan kegiatan bisnis lintas negara.
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap PFII dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi sektor keuangan, sekaligus meningkatkan daya saing industri jasa keuangan nasional di tingkat global. (ds)
