IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 mengatur ketentuan baru terkait pengajuan keberatan pajak dan sanksi administratif yang menyertainya. Regulasi ini memberikan panduan rinci bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan keberatan terhadap penetapan pajak yang dinilai tidak sesuai.
Sanksi Denda Apabila Keberatan Ditolak
Berdasarkan PMK 118 Tahun 2024, Wajib Pajak yang keberatannya ditolak atau hanya dikabulkan sebagian akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 30 persen. Berikut ketentuannya:
• Denda 30 Persen:
• Berlaku atas jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum keberatan diajukan, sesuai Pasal 25 ayat (9) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
• Denda ini juga dikenakan apabila:
• Surat Keputusan Keberatan menambah jumlah pajak yang harus dibayar.
• Banding yang diajukan Wajib Pajak dinyatakan tidak dapat diterima.
• Banding diajukan namun kemudian dicabut.
• Pengecualian Denda:
Sanksi denda 30 persen tidak berlaku dalam situasi berikut:
• Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan.
• Keberatan tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan.
• Pengajuan banding atas Surat Keputusan Keberatan.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketentuan Umum Pengajuan Keberatan
PMK 118 Tahun 2024 menetapkan jenis dokumen yang dapat diajukan keberatan, antara lain:
• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
• Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
• Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
• Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
• Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) atau Surat Ketetapan SKP PBB.
Pengajuan keberatan hanya dapat dilakukan atas materi atau isi dokumen terkait jumlah rugi, besarnya pajak, atau penetapan besarnya PBB yang terutang. Alasan di luar itu tidak akan dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan.
Regulasi ini menegaskan bahwa pengajuan keberatan harus memenuhi syarat formal dan substansial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Wajib Pajak disarankan untuk memahami ketentuan ini secara menyeluruh guna menghindari sanksi administratif akibat penolakan keberatan.
Dengan adanya PMK 118 Tahun 2024, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum dalam pengelolaan keberatan pajak serta peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. (alf)