Pemeliharaan Sistem, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara 

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa layanan aplikasi Coretax tidak dapat diakses sejak Selasa (1/4/2025) pukul 18.00 WIB hingga Rabu (2/4/2025) pukul 12.00 WIB. Hal ini disebabkan oleh adanya pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime (waktu henti) pada platform tersebut.

Dalam surat pengumuman Nomor PENG-24/PJ.09/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, disebutkan bahwa seluruh layanan Coretax DJP di laman [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id) tidak dapat digunakan selama periode tersebut.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis DJP dalam pernyataannya.

Pemeliharaan ini dilakukan sebagai upaya DJP untuk meningkatkan kualitas layanan, mengoptimalkan kinerja sistem, serta menangani berbagai kendala yang pernah dilaporkan oleh wajib pajak. DJP juga menyampaikan apresiasi atas masukan dari masyarakat.

“Terima kasih atas masukan berharga dan kepercayaan yang telah diberikan,” tambah pernyataan tersebut.

Diharapkan setelah pemeliharaan selesai, aplikasi Coretax dapat beroperasi dengan lebih stabil dan lancar, mendukung kelancaran pelaporan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.  (alf)

 

 

id_ID