Pembentukan Ditjen SPSK Momentum Strategis Perkuat Profesi Keuangan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan resmi membentuk Direktorat Jenderal Stabilitas dan Penguatan Sektor Keuangan (Ditjen SPSK) sebagai bagian dari reorganisasi kelembagaan yang lebih luas. Pembentukan direktorat baru ini dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat ketahanan sistem keuangan sekaligus memberdayakan profesi keuangan di Indonesia.

Hal ini disampaikan Research Fellow dari Universitas Islam Internasional Indonesia, Lury Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2025).

“Reorganisasi ini bukan hanya tentang struktur, tapi soal strategi. Ditjen SPSK punya peran ganda, menjaga stabilitas makro keuangan dan membina profesi keuangan yang menjadi ujung tombak sistem keuangan nasional,” ujar Lury.

Menurutnya, Ditjen SPSK merupakan hasil penggabungan fungsi dari sejumlah institusi, seperti sebagian Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Langkah ini dianggap sebagai respons terhadap kebutuhan pengelolaan risiko keuangan yang semakin kompleks di tengah gejolak global.

Profesi Keuangan, Pilar Stabilitas

Lury menekankan bahwa profesi keuangan memiliki peran yang tak kalah penting dibanding institusi perbankan dalam menjaga integritas sistem keuangan.

“Skandal-skandal besar di dunia keuangan mulai dari Enron, Subprime Mortgage, hingga praktik penghindaran pajak global membuktikan bahwa profesi seperti akuntan, penilai, konsultan pajak, dan aktuaris adalah garda terdepan. Jika peran mereka dikelola dengan baik, mereka bisa jadi pelindung stabilitas,” ujarnya.

Namun, lanjut Lury, jumlah profesi keuangan di Indonesia masih jauh dari ideal. Berdasarkan data Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) per 2024, Indonesia hanya memiliki 1.633 akuntan publik, 833 penilai publik, 7.390 konsultan pajak, dan 242 aktuaris.

“Dengan ekonomi yang makin dinamis dan jumlah pelaku usaha yang terus bertambah, angka ini jelas tidak mencukupi. Ditjen SPSK harus memimpin upaya percepatan pengembangan SDM di bidang ini,” tegasnya.

“Ditjen SPSK harus memfasilitasi link-and match antara kurikulum pendidikan dan kebutuhan pasar profesi keuangan. Ini bukan semata urusan teknis, tetapi menyangkut masa depan stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya.(bl)

id_ID