Panel Surya RI Terancam Tarif 143 Persen, Pemerintah Siap Bela Industri

IKPI, Jakarta: Produk panel surya Indonesia menghadapi ancaman tarif tinggi dari Amerika Serikat setelah otoritas perdagangan Negeri Paman Sam mengenakan bea masuk imbalan sementara (BMIS) atau tarif antisubsidi hingga 143,30 persen. Pemerintah menegaskan akan membela kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan.

Budi Santoso menyatakan Indonesia bersikap kooperatif dan transparan dalam menghadapi proses penyelidikan antisubsidi yang dilakukan otoritas AS. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan berjalan berbasis data dan fakta.

“Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).

Pengenaan BMIS tersebut diumumkan oleh United States Department of Commerce (USDOC) pada 24 Februari 2026 terhadap produk crystalline silicon photovoltaic cells, baik yang dirakit menjadi modul maupun tidak. Penyelidikan masih berlangsung dan keputusan final dijadwalkan pada Juli 2026.

Tarif yang dikenakan kepada Indonesia berada pada kisaran 85,99 hingga 143,30 persen. Meski tergolong tinggi, secara komparatif angka tersebut masih lebih rendah dibanding sejumlah negara Asia Tenggara lainnya. Malaysia dikenakan tarif 14–168 persen, Thailand 99–263 persen, Vietnam 68–542 persen, bahkan Kamboja melampaui 3.400 persen.

Menurut Budi, posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara tersebut. Sejak penyelidikan dimulai pada Agustus 2025, pemerintah bersama pelaku industri telah menyampaikan jawaban kuesioner, data pendukung, serta klarifikasi teknis secara lengkap dan tepat waktu kepada otoritas AS.

Pemerintah juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif industri guna menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA), yakni penggunaan data sepihak oleh otoritas penyelidik apabila pihak tertuduh dianggap tidak kooperatif. Metode ini berpotensi menghasilkan tarif yang jauh lebih tinggi.

“Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka World Trade Organization (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial,” tegas Budi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menambahkan pemerintah terus berkoordinasi dengan pelaku usaha, termasuk memperkuat konsolidasi data serta pendampingan teknis menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS pada April 2026.

Tahap berikutnya, USDOC dijadwalkan memverifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam yang dianggap sebagai bentuk subsidi. Selain itu, penggunaan bahan baku impor asal China juga menjadi sorotan karena dinilai memperoleh subsidi transnasional.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menegaskan pemerintah akan hadir melindungi eksportir nasional dari tuduhan dumping maupun subsidi yang dinilai tidak tepat.

“Pemerintah berkomitmen penuh membantu pelaku usaha yang menghadapi tuduhan dumping, subsidi, maupun safeguard untuk menjaga akses pasar dan keberlanjutan ekspor Indonesia,” ujarnya.

Dengan keputusan final yang akan diumumkan pada Juli mendatang, pemerintah dan industri kini berpacu menyiapkan pembelaan berbasis data guna memastikan akses pasar panel surya Indonesia ke AS tetap terjaga di tengah ketatnya persaingan global energi terbarukan. (alf)

id_ID