Panduan Pengisian SPT 1770 SS dan Layanan Pojok Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2024 secara tepat waktu. Untuk mempermudah proses pelaporan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak atau menggunakan metode e-Filing dan e-Form melalui laman resmi DJP, www.pajak.go.id.

Cara Mengisi SPT 1770 SS untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta

Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di bawah Rp 60 juta wajib melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 SS. Berikut langkah-langkah pengisian SPT 1770 SS melalui e-Filing:

1. Kunjungi situs www.pajak.go.id dan pilih menu “LOGIN”.

2. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan (CAPTCHA), lalu klik “Login”.

3. Pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”.

4. Klik “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian yang tersedia.

5. Masukkan informasi pajak, termasuk penghasilan, pajak yang telah dipotong, daftar harta, serta kewajiban.

6. Klik “Setuju” pada bagian pernyataan untuk menyelesaikan pelaporan.

7. SPT telah dikirim dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email wajib pajak.

Selain e-Filing, wajib pajak juga dapat menggunakan e-Form untuk mengisi SPT 1770 SS secara offline. Setelah login di www.pajak.go.id, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik, mengisi data secara offline, dan mengunggahnya kembali setelah selesai.

Panduan Pengisian SPT 1770 S untuk Penghasilan di Atas Rp 60 Juta

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 S. Proses pengisian melalui e-Filing melibatkan:

1. Login ke www.pajak.go.id.

2. Pilih menu “Lapor” dan klik layanan “e-Filing”.

3. Klik “Buat SPT” dan pilih metode pengisian dengan panduan atau dalam bentuk formulir.

4. Masukkan data penghasilan, pajak yang telah dipotong, daftar harta, kewajiban, dan tanggungan.

5. Pastikan semua data telah diisi dengan benar sebelum mengirim SPT.

6. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email wajib pajak.

Layanan Pojok Pajak untuk Kemudahan Pelaporan

Selain metode online, DJP juga menyediakan layanan Pojok Pajak di pusat perbelanjaan untuk membantu wajib pajak melaporkan SPT secara langsung. Salah satu lokasi Pojok Pajak adalah di Mal Central Park, Jakarta Barat, yang beroperasi mulai 3 Maret hingga 21 Maret 2025, pukul 11.00 – 15.00 WIB.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan, layanan ini bertujuan membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan serta mendapatkan konsultasi terkait implementasi Coretax. “Keberadaan Pojok Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, dan konsultasi terkait implementasi Coretax,” ujarnya.

Batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan. Pelaporan lebih awal disarankan agar terhindar dari kendala teknis akibat lonjakan akses di akhir periode pelaporan.

Wajib pajak yang telah memanfaatkan layanan Pojok Pajak memberikan respons positif. Immanuel, salah satu wajib pajak, mengungkapkan kepuasannya terhadap layanan ini. “Prosesnya cepat, langsung diarahkan ke petugas, dan tidak sampai lima menit sudah selesai,” ujarnya.

Kanwil DJP Jakarta Barat mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka, baik secara online melalui e-Filing maupun dengan mendatangi Pojok Pajak, agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan tanpa hambatan. (alf)

 

 

id_ID