Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Naik 0,5-10 Persen

Istimewa

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor. Dalam aturan itu, pajak progresif kendaraan bermotor naik.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Untuk kendaraan kedua, yang sebelumnya ditetapkan pajak progresif sebesar 2,5 persen naik menjadi 3 persen. Kendaraan ketiga juga naik menjadi 4 persen dan kendaraan keempat menjadi 5 persen. Namun, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan pajak progresif 0,5 persen hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya dengan persentasenya sebesar 10%.

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Namun, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan tidak dikenakan pajak progresif. Pajak kendaraan milik Badan ditetapkan sebesar 2 persen.
Sebagai pembanding, berikut tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta sebelumnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

Kendaraan pertama pajak 2%
Kendaraan kedua pajak 2,5%
Kendaraan ketiga pajak 3%
Kendaraan keempat pajak 3,5%
Kendaraan kelima pajak 4%
Kendaraan keenam pajak 4,5%
Kendaraan ketujuh pajak 5%
Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
Kendaraan kesembilan pajak 6%
Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
Kendaraan kesebelas pajak 7%
Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
Kendaraan ketiga belas pajak 8%
Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
Kendaraan kelima belas pajak 9%
Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%
Namun, kebijakan tarif pajak progresif ini belum sepenuhnya berlaku. Ketentuan itu mulai berlaku pada tahun depan.

“Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022,” demikian dikutip dari pasal 115 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024. (bl)

 

id_ID