IKPI, Jakarta: Ketentuan pengenaan pajak terhadap jual beli emas batangan hingga emas perhiasan telah diubah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun ini. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Dengan adanya perubahan ini, sejumlah mekanisme pengenaan pajak hingga tingkat konsumen akhir atau pembeli diatur melalui pajak pertambahan nilai (PPN). Adapula dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) yang besarannya turun dari aturan sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memberikan penjelasan sederhana yang mudah dipahami terkait ketentuan itu. Pertama, terkait aspek PPh dan PPN atas penjualan/ penyerahan barang dan jasa yang terkait ketentuan itu, yakni emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, lalu batu permata/batu lain yang sejenis.
“Ini yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan atau pengusaha emas batangan,” dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Selasa (19/12/2023).
Khusus untuk emas perhiasan, ialah perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan dimaksud.
Jasa yang terkait dalam aspek ini meliputi jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, jasa pembersihan, jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa tersebut.
Adapun jenis pajak yang masuk dalam ketentuan transaksi emas, di antaranya PPN atas penyerahan yang terdiri dari emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata/batu lain yang sejenis.
Lalu, ada PPh Pasal 22 atas penjualan untuk emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, hingga batu permata/batu lain yang sejenis
Terakhir ialah PPN & PPh Pasal 21/23 atas jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata/batu lain yang sejenis.
Khusus untuk PPN & PPh Pasal 22 dipungut dari pembeli. Lalu, untuk PPh Pasal 21/23 dipotong oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, PPN atas emas batangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
Besaran tarif pajaknya, khusus PPN 1,1% x Harga Jual untuk penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/ konsumen akhir (memiliki faktur pajak masukan lengkap atas perolehan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan).
Tarif PPN 1,1% x Harga Jual juga untuk penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, maupun batu permata/batu lainnya yang sejenis. Sedangkan tarif PPN 1,1% x Penggantian atas penyerahan jasa.
Sementara itu, untuk besaran tarif PPN 1,65% x Harga Jual untuk penyerahan emas perhiasan kepada Pedagang/ Konsumen Akhir (tidak memiliki faktur pajak masukan yang lengkap atas perolehan/dokumen tertentu atas impor emas perhiasan).
Tarif PPN sebesar 0% x Harga Jual berlaku untuk Penyerahan emas perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan.
Adapun tarif dalam bentuk PPh Pasal 22 sebesar 0,25% x Harga Jual khusus dipungut oleh pengusaha emas perhiasan (pabrikan atau pedagang) dan pengusaha emas batangan. Dikecualikan dari pemungutan untuk penjualan emas perhiasan atau emas batangan yaitu dalam hal penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final, atau wajib pajak yang memiliki SKB.
“Dikecualikan juga dari pemungutan untuk penjualan emas batangan yaitu dalam hal penjualan dilakukan kepada Bank Indonesia atau penjualan melalui pasar fisik emas digital,” tulis @ditjenpajakri.
Sementara itu, PPh Pasal 21/23 yang tarif dan dasar pengenaan pajaknya (DPP) sesuai ketentuan yang berlaku dipotong oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa. Dikecualikan dari pemotongan yaitu dalam hal penerima imbalan jasanya adalah WP UMKM yang dikenai PPh final atau WP yang memiliki SKB pemotongan PPh Pasal 21/23.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti sebelumnya pun telah menekankan terkait PPh dalam proses jual beli khusus emas batangan, tidak akan dipungut oleh pengusaha emas terhadap konsumen akhir.
“Berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 48 tahun 2023, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan yang dilakukan oleh Pengusaha kepada Konsumen Akhir,” kata Dwi kepada CNBC Indonesia pada Mei lalu.
Namun, Pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, terhadap wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final sesuai PP-55/2022 (eks PP-23/2018). Lalu WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK- 34/PMK.010/2017. Dalam aturan itu, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual.
“PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan,” ucap Dwi. (bl)