IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut insentif transaksi bursa karbon tidak akan diperpanjang alias akan berakhir pada besok, Selasa, 31 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya akan terus meninjau soal insentif tersebut.
“Kami terus mereview hal tersebut, kami akan tetap pada rencana tidak melanjutkan diskon,” kata Inarno seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (30/10/2023).
Meski demikian, OJK masih tetap akan memberikan insentif bagi pengguna jasa sampai dengan September 2024.
Di sisi lain, terkait perkembangan bursa karbon itu sendiri, sejak diluncurkan pada 26 September 2023, hingga 27 Oktober 2023, tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 464.843 tCO2e (ton setara CO2) dan akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar, dengan rincian 31,78 persen di Pasar Reguler, 5,48 persen di Pasar Negosiasi dan 62,74 persen di Pasar Lelang.
“Ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan,” kata dia.
Di samping itu, Inarno juga menyebut pihaknya telah membahas soal pajak karbon bersama dengan Kementerian Keuangan, khususnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
“Tentunya ini mungkin lebih berwenang Kementerian Keuangan, BKF, tapi tentunya kami juga mensupport terus mendorong terkait pembahasan pajak karbon, minggu lalu kami diskusi dengan BKF soal hal tersebut,” kata dia. (bl)