MK: SPA Bukan Bagian dari Jasa Hiburan, Tapi Pajaknya Tetap Ikut Aturan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam putusan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa mandi uap/spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan kategori jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.

Dikutip dari website resmi MK, Minggu (5/1/2025), Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Pengklasifikasian mandi uap/spa dalam kelompok hiburan tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan menimbulkan stigma negatif. Hal ini bertentangan dengan pengakuan mandi uap/spa sebagai jasa kesehatan tradisional yang memiliki manfaat kesehatan berbasis kearifan lokal,” ujar Arief.

Pelayanan Kesehatan Tradisional dalam Sistem Nasional

MK menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas melalui UU Kesehatan dan berbagai peraturan pemerintah. Layanan seperti mandi uap/spa mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.

Menurut Mahkamah, mandi uap/spa yang menggunakan metode holistik seperti pijat, aromaterapi, terapi warna, hingga makanan sehat memiliki tujuan mencapai keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa. Jenis layanan ini terbagi menjadi health spa untuk promotif dan preventif, serta medical spa untuk kuratif dan rehabilitatif.

Pajak Tinggi Masih Berlaku

Sementara itu, MK menolak permohonan terkait tarif pajak mandi uap/spa yang dianggap diskriminatif. Dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, tarif pajak mandi uap/spa tetap berkisar antara 40 persen hingga 75 persen. MK menilai penetapan tarif ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sesuai Pasal 23A UUD 1945.

Selain itu, Mahkamah memastikan tidak ada pengenaan pajak ganda pada jasa mandi uap/spa, mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022.

Dengan putusan ini, Mahkamah berharap layanan mandi uap/spa sebagai bagian dari kesehatan tradisional dapat berkembang tanpa stigma negatif, sementara tarif pajak tetap menjadi ranah legislator. (alf)

id_ID