IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa meskipun tarif PPN naik menjadi 12% pada tahun 2025, posisi tarif PPN Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan berbagai negara di dunia, baik di negara-negara berkembang, kawasan Asia Tenggara, maupun negara-negara G20.
Demikian dikatakan Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang disiarkan virtual di saluran YouTube, Perekonomian RI, dikutip Rabu (25/12/2024).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejumlah negara berkembang memiliki tarif PPN yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Misalnya:
1. Brasil dengan tarif PPN sebesar 17% dan rasio pajak mencapai 24,67%.
2. Afrika Selatan dengan tarif PPN 15% dan rasio pajak 21,4%.
3. India dengan tarif PPN 18% dan rasio pajak 17,3%.
4. Turki memiliki tarif PPN sebesar 20% dengan rasio pajak 16%.
Jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara, Indonesia yang saat ini menetapkan tarif PPN 11% berada di urutan kedua tertinggi setelah Filipina (12%).
Dengan kenaikan tarif menjadi 12%, Indonesia akan sejajar dengan Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan.
Di bawah Indonesia, ada Malaysia yang menetapkan tarif PPN 10%, Singapura 9%, serta Thailand 7%.
Berikut adalah daftar tarif PPN di berbagai negara pada tahun 2024 berdasarkan data Kementerian Keuangan:
1. Italia: 22%
2. Argentina: 21%
3. UK: 20%
4. Turki: 20%
5. Rusia: 20%
6. Prancis: 20%
7. Jerman: 19%
8. India: 18%
9. Brasil: 17%
10. Meksiko: 16%
11. Saudi Arabia: 15%
12. Afrika Selatan: 15%
13. China: 13%
14. Filipina: 12%
15. Indonesia: 11% (akan naik menjadi 12% pada 2025)
16. Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Australia, Kanada: 10%
17. Singapura: 9%
18. Thailand: 7%
Dampak Kenaikan PPN
Kenaikan tarif PPN ini diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, kenaikan ini juga berpotensi memengaruhi harga barang dan jasa, yang dapat berdampak pada daya beli masyarakat.
Pemerintah diharapkan dapat mengelola kebijakan ini dengan baik, termasuk memberikan subsidi atau insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap konsumsi rumah tangga. (alf)