Menkeu Purbaya: Pajak E-Commerce Baru Jalan Kalau Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, rencana penerapan pajak terhadap kegiatan niaga elektronik (e-commerce) belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, kebijakan tersebut baru akan dijalankan jika perekonomian nasional telah pulih sepenuhnya dan tumbuh di atas 6 persen.

“Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa keputusan untuk memulai pemungutan pajak terhadap sektor tertentu sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan. “Kan menterinya saya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang daring sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, kebijakan itu belum diberlakukan menunggu kondisi ekonomi yang dinilai lebih siap.

Pajak tersebut bukan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme administrasi agar setara dengan pelaku usaha konvensional. Bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, tetap berlaku tarif pajak 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final.

Dalam rancangan PMK itu, pemungutan dilakukan oleh platform atau lokapasar tempat pedagang bertransaksi. Tujuannya adalah mempermudah kepatuhan pajak, menyamakan perlakuan antar pelaku usaha, dan menutup celah ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang sering terjadi di sektor digital.

Kemenkeu menegaskan, fokus utama aturan ini bukan untuk meningkatkan penerimaan, melainkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana dan transparan di ranah ekonomi digital. (bl)

id_ID