IKPI, Jakarta: Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo, menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera memberikan solusi praktis untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul pasca-peluncuran Coretax System. Sistem inti administrasi perpajakan yang resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025 ini menghadapi sejumlah kendala, mulai dari kesulitan penerbitan faktur pajak hingga masalah impersonasi sistem.
Prastowo mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak keluhan baik dari wajib pajak maupun petugas pajak di lapangan. Wajib pajak, kata Prastowo, menghadapi kesulitan dalam menuntaskan kewajibannya untuk menghindari kesalahan dan sanksi, sementara petugas pajak kesulitan mengatasi kendala yang muncul.
Menurutnya, banyak petugas pajak yang belum dibekali dengan pedoman yang jelas atau solusi praktis terkait masalah yang timbul. Sebagai respons, Prastowo memberikan delapan solusi untuk DJP agar masalah yang dihadapi oleh para pengguna Coretax dapat segera teratasi. Adapun solusi tersebut adalah:
1. Permintaan Maaf: DJP diminta untuk segera meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menghindari unggahan-unggahan yang tidak sensitif terhadap permasalahan yang ada.
2. Aktif Menjemput Masalah: DJP disarankan lebih aktif menanggapi keluhan dan komplain dari wajib pajak, serta memberikan solusi dan panduan yang jelas.
3.Panduan untuk Petugas Lapangan: DJP perlu menyusun panduan yang memadai bagi petugas lapangan agar dapat memberikan respons yang tepat kepada wajib pajak, serta melakukan sosialisasi yang berkelanjutan.
4. Laman atau Kanal Pengaduan: DJP diminta menyediakan laman atau contact center yang dapat digunakan untuk menampung keluhan dengan cepat dan tepat.
5.Update Berkala: DJP sebaiknya memberikan update secara berkala mengenai penanganan masalah yang ada kepada wajib pajak, termasuk melalui konsultan atau akuntan.
6. Alternatif Solusi: DJP diharapkan menyiapkan alternatif solusi, terutama terkait faktur pajak dan registrasi, seperti dengan parallel run SI DJP.
7. Skenario Keadaan Kahar:DJP perlu mempersiapkan skenario untuk mengantisipasi terjadinya sanksi administratif yang bukan disebabkan oleh kesalahan wajib pajak atau petugas.
8. Sikap Belarasa dan Tanggung Jawab: DJP perlu menunjukkan sikap belarasa, bertanggung jawab, dan memegang kendali penuh dalam menyelesaikan masalah, dengan pendekatan top-down.
“Baru saja kita berupaya solusi yang baik untuk PPN 12%. Semoga Coretax juga dapat diatasi dengan baik,” tutup Prastowo melalui akun X-nya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, menegaskan bahwa tidak akan ada sanksi atau denda yang dikenakan kepada wajib pajak terkait masalah yang timbul akibat penggunaan sistem Coretax.
Suryo menjelaskan bahwa pengaplikasian Coretax masih dalam tahap transisi dan pihaknya akan memonitor perkembangan sistem tersebut setiap hari. Ditjen Pajak pun berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah yang ditemukan, dengan fokus pada optimalisasi kapasitas sistem dan pengelolaan beban akses.
“Ini baru hari keenam setelah peluncuran Coretax, jadi kami mohon maklum,” kata Suryo, yang juga menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki dan memperluas bandwidth guna mengatasi kendala yang ada.
Suryo memastikan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir mengenai keterlambatan penerbitan faktur atau masalah pelaporan lainnya selama proses transisi ini. “Kami akan memastikan tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru ini,” ujarnya.(alf)