Mahkamah Agung Minta Sengketa Pajak Tetap Ditangani Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) meminta agar penyelesaian sengketa perpajakan tetap menjadi kewenangan Pengadilan Pajak, meskipun nantinya sengketa tersebut terjadi di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya perbedaan putusan antarperadilan.

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma’arif mengatakan, kewenangan absolut pengadilan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga peradilan yang telah ada.

“Terkait dengan penyelesaian sengketa perpajakan, seharusnya wewenang tersebut tetap berada di pengadilan pajak, meskipun sengketa perpajakan terjadi di wilayah PFII,” ujar Syamsul dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Jumat (10/7).

Menurutnya, apabila kewenangan sengketa perpajakan dialihkan kepada Pengadilan PFII, pemerintah dan DPR perlu mengkaji secara mendalam desain kelembagaannya.

Pasalnya, Pengadilan Pajak saat ini berada dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, sementara dalam draf RUU PFII, Pengadilan PFII dirancang berada di bawah peradilan umum.

Oleh karena itu, MA juga meminta agar komposisi dan kompetensi hakim Pengadilan PFII diperhatikan apabila nantinya diberikan kewenangan mengadili sengketa perpajakan.

“Juga perlu dikahi mengenai komposisi dan kompetensi para hakim pengadilan PFII agar juga memiliki hakim yang tidak hanya kompeten dalam sengketa bisnis komersial, namun juga memiliki kompetensi perpajakan,” katanya.

Ia menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk menghindari disparitas putusan antara Pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak.

Menurutnya, perbedaan putusan atas perkara yang serupa justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.

Selain itu, Syamsul mengungkapkan Mahkamah Agung saat ini tengah mengkaji pembentukan kamar pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan konsistensi putusan perkara perpajakan di lingkungan MA. (ds)

id_ID