Lupa Kode EFIN? Ini Cara Mendapatkannya Kembali

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Awal tahun menjadi momen penting bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Masa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 telah ditetapkan mulai Januari hingga 31 Maret 2025.

Sebelum melapor, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, salah satunya adalah kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Meskipun sistem Coretax telah diterapkan, wajib pajak orang pribadi masih harus mengisi SPT melalui DJP Online.

Oleh karena itu, kode EFIN sangat dibutuhkan. EFIN adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan dalam transaksi perpajakan online, termasuk untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Kode ini terdiri dari beberapa digit angka unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bagaimana Jika Lupa Kode EFIN?

Jika wajib pajak lupa kode EFIN, tidak perlu khawatir. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkannya kembali:

• Cek di Email Terdaftar

Saat pertama kali mengajukan EFIN, DJP mengirimkan kode tersebut melalui email yang didaftarkan. Cek kembali kotak masuk atau folder spam di email Anda.

• Melalui DJP Online

Jika masih bisa login ke akun DJP Online, coba lihat pengaturan akun atau menu terkait yang mungkin menyimpan informasi EFIN Anda.

• Menghubungi Kantor Pajak Terdekat

Wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP.

• Menghubungi Kring Pajak 1500200

DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak. Anda bisa menghubungi nomor 1500200 untuk meminta panduan terkait pemulihan EFIN.

• Melalui Media Sosial Resmi DJP

DJP juga melayani permintaan terkait EFIN melalui akun media sosial resmi, seperti Twitter @kring_pajak atau Instagram @ditjenpajakri. Pastikan untuk menghubungi akun yang resmi agar terhindar dari penipuan.

Dengan mengetahui cara mengatasi lupa EFIN, wajib pajak dapat lebih mudah mengakses DJP Online dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum 31 Maret 2025. Jangan lupa untuk segera mengurusnya agar tidak mengalami kendala dalam pelaporan pajak! (alf)

id_ID