Lonjakan Harga Komoditas, Pemerintah Lirik Pajak Ekspor Batu Bara

IKPI, Jakarta: Pemerintah sedang mengkaji penerapan pajak ekspor batu bara sebagai instrumen untuk menangkap windfall profit di tengah melonjaknya harga komoditas energi global.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

“Terkait dengan adanya tambahan daripada harga, maka terhadap batubara juga akan dihitung terkait dengan pajak ekspor,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa besaran tarif untuk pajak ekspor tersebut tengah dikaji oleh pemerintah dan diharapkan bisa meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.

“Besarannya nanti dikaji oleh tim, di mana nanti harapannya pendapatan pemerintah juga naik dengan adanya windfall profit. Itu juga akan ada pendapatan pemerintah yang ikut meningkat,” katanya.

Pernyataan itu muncul dalam konteks tekanan fiskal yang semakin berat. Di sektor energi dan komoditas, pemerintah menyiapkan langkah antisipatif untuk meredam dampak kenaikan harga BBM, salah satunya melalui kajian ulang kebijakan pajak ekspor guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Airlangga sebelumnya juga telah menyinggung opsi windfall tax secara lebih luas. Ia menyatakan opsi tersebut bisa diambil jika kenaikan harga komoditas berlangsung dalam tren jangka panjang, bukan sekadar lonjakan sesaat.

“Jadi kalau dari penerimaan itu pada saat terjadi windfall profit, makanya itu bisa kita kenakan windfall tax,” katanya.

Wacana pajak ekspor batu bara ini tidak lepas dari gejolak geopolitik global. Isu windfall tax mencuat di tengah tekanan fiskal yang semakin berat setelah konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel meletus sejak akhir Februari 2026, yang mendorong harga minyak mentah Brent menembus US$ 104 per barel pada 16 Maret 2026, jauh di atas asumsi APBN 2026 sebesar US$7 0 per barel. (ds)

id_ID