Lewat PER-7/PJ/2025, Semua Aktivitas Ekonomi Masuk Radar Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memperluas cakupan pengawasan administrasi perpajakan lewat terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini tidak hanya mengatur Nomor Pokok Wajib Pajak, tetapi juga memperkenalkan skema Nomor Identitas Perpajakan bagi pihak yang belum berstatus Wajib Pajak.

Melalui kebijakan tersebut, aktivitas ekonomi kini tidak lagi semata bergantung pada kepemilikan NPWP. Orang pribadi atau badan tertentu tetap dapat dicatat dalam sistem perpajakan meskipun belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

Kelompok yang masuk dalam skema Nomor Identitas Perpajakan antara lain subjek pajak luar negeri, perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, hingga orang pribadi yang penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Identitas perpajakan ini dapat digunakan dalam berbagai kepentingan administratif, mulai dari pencantuman identitas dalam faktur pajak, proses pemotongan dan pemungutan, permohonan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, hingga pengembalian pajak yang telah dipungut.

Regulasi tersebut juga membuka ruang pemanfaatan Nomor Identitas Perpajakan dalam konteks penagihan lintas yurisdiksi, khususnya bagi subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi di Indonesia.

Dengan perluasan mekanisme identifikasi ini, basis data fiskal menjadi jauh lebih komprehensif. Tidak hanya Wajib Pajak aktif yang tercatat, tetapi juga seluruh pelaku transaksi yang memiliki keterkaitan ekonomi dengan Indonesia.

Kebijakan ini sejalan dengan penguatan sistem inti administrasi perpajakan yang menempatkan data sebagai fondasi utama pengawasan. Setiap transaksi ekonomi kini memiliki jejak administratif yang dapat dipantau, meskipun pelakunya belum berkewajiban membayar pajak secara penuh.

Melalui PER-7/PJ/2025, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih transparan, sekaligus menutup celah administrasi yang selama ini muncul akibat keterbatasan identifikasi pelaku ekonomi.

Ke depan, Nomor Identitas Perpajakan diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk memperluas basis pajak potensial, meningkatkan kualitas data perpajakan, serta memastikan seluruh aktivitas ekonomi masuk dalam radar sistem perpajakan nasional. (alf)

id_ID