Lapor SPT 1770SS dengan E-Filing di DJP Online, Ini Panduan Lengkapnya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id.

Pelaporan lebih awal disarankan demi kenyamanan bersama dan menghindari kendala teknis menjelang batas waktu pelaporan.

SPT 1770SS: Untuk Siapa?

Formulir SPT 1770SS diperuntukkan bagi WP OP yang hanya memiliki penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan tanpa usaha atau pekerjaan bebas, dengan penghasilan bruto tahunan tidak lebih dari Rp60 juta.

Panduan Pengisian SPT 1770SS Secara Online

Berikut langkah-langkah melaporkan SPT menggunakan e-Filing:

• Siapkan Dokumen Pendukung

• Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari perusahaan

• Kartu Keluarga

• Email aktif

• Login ke DJP Online

• Kunjungi djponline.pajak.go.id

• Masukkan NIK/NPWP dan kata sandi

• Lakukan verifikasi MFA (melalui email, SMS, atau akun M-Pajak)

• Pilih Formulir SPT

• Klik menu Lapor, lalu pilih e-Filing

• Pilih Buat SPT, kemudian jawab pertanyaan sesuai kondisi pajak Anda

• Jika memenuhi kriteria SPT 1770SS, sistem akan mengarahkan Anda ke formulir yang sesuai

• Isi Data Sesuai Bukti Pemotongan

• Masukkan jumlah penghasilan bruto sesuai bukti pemotongan

• Isikan pengurangan, seperti biaya jabatan atau iuran pensiun

• Sesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status pernikahan dan tanggungan

• Periksa kembali data yang diinput

• Pernyataan dan Pengiriman SPT

• Centang pernyataan kebenaran data

• Klik Ambil Kode Verifikasi

• Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email/SMS

• Klik Kirim SPT dan simpan bukti pelaporan

Dengan pelaporan online melalui e-Filing, Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, sehingga lebih praktis dan efisien. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025.

DJP juga mengimbau agar Wajib Pajak melaporkan lebih awal untuk terhindar dari kepadatan sistem dan potensi denda keterlambatan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200. (alf)

id_ID