Kupas Praktik Peradilan Pajak Lewat Simulasi Moot Court

IKPI, Batam: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Batam, Bunandi, menilai buku terbaru karya Dr. Hariyasin, berjudul “Praktik Pengadilan Semu (Moot Court) pada Pengadilan Pajak di Indonesia (Upaya Hukum Banding)” memberi kontribusi penting dalam memperdalam pemahaman praktik hukum acara di Pengadilan Pajak.

Menurut Bunandi, buku ini tidak hanya menguraikan kerangka hukum berupa Undang-Undang Pengadilan Pajak, tetapi juga menyajikan tata cara persidangan hingga simulasi peradilan semu. “Buku ini menjadi panduan nyata, karena selain teori, juga memuat contoh surat, putusan, dan skema banding yang biasanya dihadapi konsultan pajak di lapangan,” ujarnya.

Isi buku mengupas detail berbagai dokumen yang kerap muncul dalam sengketa pajak, mulai dari surat penerbitan PHP, tanggapan atas SKP, surat keberatan, hingga putusan keberatan. Dr. Hariyasin juga menyertakan contoh permohonan banding, bantahan terhadap Surat Uraian Banding (SUB), uji bukti, dan pengucapan putusan. Semua dilengkapi lampiran naskah simulasi sidang, sehingga pembaca bisa memahami alur persidangan secara praktis.

Lebih jauh, karya ini juga menyinggung perbedaan antara upaya hukum murni dan tidak murni, serta menempatkan konsultan pajak pada posisi nyata sebagai kuasa hukum wajib pajak. “Dengan pendekatan visualisasi melalui narasi script moot court, konsultan bisa berlatih dan membangun kesiapan mental menghadapi persidangan,” tambah Bunandi.

Ia berharap buku ini tidak hanya menjadi referensi bagi konsultan pajak, tetapi juga mahasiswa hukum dan pihak lain yang ingin memahami mekanisme sengketa pajak di Indonesia secara lebih konkret. (bl)

id_ID