KPK Periksa LHKP Belasan Pejabat DJP dan Bea Cukai

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curiga banyak pejabat nakal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Atas dasar itu, tim Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belasan pejabat Bea Cukai dan pajak.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah memeriksa harta kekayaan 19 pegawai Bea Cukai dan 6 pegawai Ditjen Pajak. Harta mereka dipelototi tim lembaga antirasuah atas informasi yang diterima KPK.

“Ini kayaknya pajak sama Bea Cukai ini multi playernya besar, jadi kita secara khusus sekarang, waktu itukan 6 orang tapi atas informasi lain sekarang sudah 19 orang (pejabat) Bea Cukai dan 6 orang pajak,” ujar Pahala dalam keterangannya seperti dikutip dari Merdeka.com, Jumat (29/9/2023).

Pahala menyebut Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai rentan praktik rasuah terkait sejumlah urusan atau kepentingan. Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan merugikan keuangan negara yang jauh lebih besar.

“Karena kalau orang Bea Cukai memberi masuk barang jadi misalnya (menerima) suap 10 perak negara mungkin ruginya 100 perak, kan selalu begitu, nah pajak juga sama,” kata Pahala.

Sayangnya, Pahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu. Pun termasuk, hasil dari pemeriksaan harta kekayaan tersebut.

“Hasilnya nanti akan kita update,” kata Pahala.

Pemeriksaan harta kekayaan yang dilakukan KPK ini disebut-sebut menjadi terobosan baru mengungkap skandal korupsi. Beberapa pejabat negara dijerat kasus oleh lembaga antirasuah lantaran kedapatan memiliki harta yang tak wajar.

Mereka diantaranya yakni mantan pejabat Pajak Rafael Alun, mantan Kepala Bea cukai Makassar Andhi Purnomo, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (bl)

 

id_ID