Kontraktor di Bali Diduga Gelapkan Pajak, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengungkap dugaan pengemplangan pajak yang melibatkan seorang kontraktor berinisial DS yang beroperasi di wilayah Bali. DS diketahui merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan bahwa perbuatan DS diperkirakan menyebabkan kerugian penerimaan negara sedikitnya Rp947,13 juta. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi dikutip, Minggu (25/1/2026).

“Atas perbuatannya, DS terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Darmawan.

Menurutnya, DS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran tersebut mencakup tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kurun tahun pajak 2020 hingga 2023.

Darmawan menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara pidana perpajakan, DJP tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif tidak membuahkan hasil.

“Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Sebelum masuk ke tahap penyidikan, DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan sejumlah imbauan kepada DS agar memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses kemudian berlanjut ke pemeriksaan bukti permulaan, di mana DS juga telah diberikan kesempatan melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Namun hingga tahapan tersebut berlangsung, DS belum juga melunasi kewajiban pajaknya.

Lebih lanjut Darmawan menyampaikan bahwa undang-undang masih membuka ruang penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara, sepanjang wajib pajak melunasi seluruh pajak terutang berikut sanksi administratif.

“Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan apabila yang bersangkutan melunasi seluruh utang pajak ditambah denda administratif sebesar tiga kali jumlah pajak terutang,” ujarnya.

Kanwil DJP Bali berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya agar menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (alf)

id_ID