Kolaborasi Lima Asosiasi Jadi Momentum Sejarah, Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak

Screenshot

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Diskusi Panel IKPI, Nuryadin Rahman, menegaskan bahwa kolaborasi lima asosiasi konsultan pajak dalam satu forum merupakan langkah awal yang bersejarah bagi dunia perpajakan Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel bertema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Gedung IKPI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam sambutannya, Nuryadin menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tokoh penting, baik yang hadir langsung maupun secara daring. Ia menilai kehadiran lintas asosiasi, termasuk para ketua umum dan anggota kehormatan, menjadi sinyal kuat bahwa profesi konsultan pajak tengah bergerak menuju satu visi bersama.

Menurutnya, bergabungnya lima ketua umum asosiasi dalam satu forum bukan sekadar simbolik, melainkan tonggak awal menuju perubahan besar dalam ekosistem perpajakan nasional. “Ini langkah awal sejarah dalam dunia perpajakan Indonesia. Kita berharap ini menghadirkan cita-cita seluruh konsultan pajak di Indonesia,” ujarnya.

Nuryadin menekankan bahwa diskusi panel ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara IKPI, AKP2I, PERKOPPI, P3KPI, dan PERTAPSI. Kolaborasi tersebut, lanjutnya, menjadi fondasi penting dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak yang telah lama menjadi aspirasi bersama.

Ia menjelaskan, urgensi pembentukan undang-undang tersebut tidak hanya untuk kepentingan profesi, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan bagi wajib pajak sekaligus penguatan kepatuhan pajak. Dengan regulasi yang jelas, peran konsultan pajak diharapkan semakin optimal dalam mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.

“Ini merupakan cita-cita mulia kita bersama. Dengan bersatunya seluruh asosiasi, tidak ada lagi keraguan untuk mendorong terwujudnya Undang-Undang Konsultan Pajak,” kata Nuryadin.

Lebih lanjut, ia berharap diskusi panel ini tidak berhenti sebagai forum pertukaran gagasan semata, tetapi mampu melahirkan terobosan konkret. Menurutnya, momentum kebersamaan ini harus dimanfaatkan untuk memastikan proses pembentukan regulasi berjalan lebih cepat dan efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Nuryadin juga mengungkapkan antusiasme peserta yang mengikuti kegiatan ini, baik secara luring maupun daring. Tercatat sebanyak 67 peserta hadir langsung, sementara 529 peserta mengikuti secara online, menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu ini.

Ia optimistis, dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi profesi dan para ahli, rancangan undang-undang ini dapat mengakomodasi berbagai kepentingan secara seimbang. Bahkan, ia berharap ke depan tidak lagi muncul polemik atau uji materi terkait regulasi tersebut.

“Kalau semua pihak sudah terakomodasi dalam undang-undang ini, InsyaAllah tidak akan ada lagi perdebatan yang berlarut. Kita ingin regulasi ini langsung berjalan dan memberikan manfaat,” tegasnya.

Nuryadin mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mendoakan agar diskusi panel ini menghasilkan pemikiran terbaik bagi kemajuan perpajakan Indonesia. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah berkontribusi dalam forum tersebut.

“Semoga diskusi ini berjalan dengan baik dan mampu melahirkan undang-undang yang membawa amanah bagi kita semua,” pungkasnya. (bl)

id_ID