Klaim P3B Bisa Dikoreksi Fiskus, PMK 112/2025 Perkecil Ruang Sengketa Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak bersifat final dan mutlak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, fiskus tetap memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi apabila klaim P3B dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Selama ini, sebagian wajib pajak beranggapan bahwa sepanjang dokumen P3B telah disampaikan dan tarif pajak lebih rendah diterapkan, maka kewajiban pajak dianggap selesai. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penerapan P3B tetap dapat diuji kembali dalam proses pemeriksaan atau pengawasan.

Dalam Pasal 18 PMK 112/2025, diatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat menilai kembali kebenaran penerapan P3B berdasarkan data, dokumen, dan informasi yang tersedia. Jika ditemukan ketidaksesuaian, fiskus berwenang melakukan koreksi atas pajak yang seharusnya terutang.

Koreksi tersebut dapat terjadi, antara lain, jika penerima penghasilan ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat, dokumen domisili tidak sah, atau transaksi terbukti hanya bertujuan memperoleh fasilitas P3B. Dalam kondisi ini, tarif pajak normal dapat diberlakukan secara surut.

Potensi koreksi inilah yang sering berujung pada sengketa pajak. Wajib pajak dapat tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan, terutama jika merasa telah memenuhi syarat P3B secara formal. Namun, PMK 112/2025 mencoba memperkecil ruang sengketa dengan memberikan kriteria yang lebih jelas sejak awal.

Dengan pengaturan yang lebih rinci mengenai beneficial owner, limitation of benefits, uji tujuan utama, hingga kewajiban dokumen, pemerintah berharap perbedaan tafsir antara wajib pajak dan fiskus dapat ditekan. Kepastian aturan dinilai lebih baik dibanding penyelesaian melalui sengketa yang memakan waktu panjang.

Bagi pemotong pajak, aturan ini menjadi pengingat bahwa verifikasi di awal sangat penting. Kesalahan dalam menerapkan P3B bukan hanya berdampak pada wajib pajak luar negeri, tetapi juga dapat menyeret pemotong pajak dalam proses koreksi dan pemeriksaan. (bl)

id_ID