IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui surat edaran (SE) resmi yang diterbitkan pada Kamis (17/10/2024), mengumumkan beberapa ketentuan penting terkait pemilihan dan pelantikan pengurus cabang masa bakti 2024-2029. Surat edaran ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI hasil Kongres XII yang diselenggarakan di Badung, Bali.
Demikian dikatakan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Vaudy.menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, terdapat uraian beberapa poin penting yang harus diperhatikan seluruh pengurus di 42 cabang IKPI seluruh Indonesia.
Berikut poin-poin yang dimaksud:
1. Definisi Ketua dan Pengurus Cabang
– Ketua cabang diartikan sebagai pimpinan dalam pengurus cabang yang berkedudukan di wilayah kota/kabupaten, atau gabungan beberapa kota/kabupaten. Ketua dipilih melalui Rapat Anggota Cabang.
– Pengurus cabang adalah pengurus yang bertanggung jawab dalam menjalankan roda organisasi di tingkat cabang.
2. Pemilihan Ketua Cabang
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga, pemilihan ketua cabang harus dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat, yang telah terbentuk pada 12 September 2024. Setiap cabang harus segera menggelar Rapat Anggota Cabang dengan agenda pemilihan ketua selambat-lambatnya 11 November 2024, namun kami berharap Rapat Anggota Cabang dalam rangka pemilihan Ketua Cabang sudah terlaksana paling lambat akhir Oktober 2024 karena ada beberapa pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang masa bakti 2024 – 2029.
3. Pembentukan Pengurus Cabang
Pengurus cabang yang baru sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Tim pemilihan ketua cabang diinstruksikan untuk segera dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Cabang.
4. Pelaporan dan Pelantikan
Setelah terbentuknya pengurus baru, hasil pemilihan harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat-lambatnya 14 hari oleh Pengurus. Cabang masa bakti 2019 – 2024. Pelantikan Pengurus Cabang masa bakti 2024-2029 akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Pengurus Daerah. Waktu dan tempat pelantikan akan ditentukan lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.
5. Masa Mulai Tugas Pengurus Baru
Pengurus cabang masa bakti 2024-2029 akan mulai bertugas sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan tanpa menunggu serah terima atau pelantikan resmi. Jadi sepanjang belum ada Surat Keputusan Pengurus Pusat tentang Pengangkatan Pengurus Cabang masa bakti 2024 – 2029 maka Pengurus Cabang masa bakti 2019 – 2024 masih bertugas.
“Saya berharap dengan terbitnya surat edaran ini, pengurus cabang segera melaksanakan seperti poin-poin yang dimaksud,” kata Vaudy.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, surat edaran ini menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh cabang IKPI terhadap prosedur pemilihan dan pelantikan pengurus baru untuk memastikan kelancaran roda organisasi di tingkat daerah.
Selain itu lanjut Nuryadin, Ketua Pengurus Daerah masa bakti 2019-2024 juga didorong untuk mengawasi proses ini guna memastikan pemilihan berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur.
“Dengan terbitnya surat edaran ini, kami berharap agar seluruh cabang segera melakukan persiapan untuk pemilihan dan pelantikan pengurus baru guna mendukung kelancaran program kerja organisasi di masa mendatang,” ujarnya.
Nuryadin juga meminta 42 cabang IKPI se-Indonesia sudah selesai melaksanakan pemilihan ketua cabang paling lambat pada akhir Oktober 2024.
“Setelah selesai melakukan pemilihan, ketua terpilih sebaiknya bersegera membentuk kepengurusan cabang dan menyerahkan strukturnya kepada Pengurus Pusat. Dengan demikian, diharapkan seluruh SK pengurus cabang bisa dikeluarkan paling lambat minggu pertama November 2024,” kata Nuryadin. (bl)