Ketum IKPI Tanggapi Keluhan Wajib Pajak, Minta DJP Segera Perbaiki Aplikasi Coretax 

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Straworld, menyampaikan tanggapannya terkait keluhan para wajib pajak mengenai permasalahan teknis pada aplikasi Coretax. Dalam pernyataannya, Vaudy meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap aplikasi tersebut, mengingat Coretax adalah satu-satunya media pelaporan pajak digital yang telah diwajibkan pemerintah sejak 1 Januari 2025.

Vaudy menyebutkan bahwa Coretax, yang diharapkan menjadi solusi modern dalam administrasi perpajakan harus siap saat implementasinya sehingga para wajib pajak dapat menggunakan aplikasi perpajakan yang lebih baik dari sebelumnya. Saat ini banyak keluhan yang paling sering muncul meliputi kesulitan akses, fitur yang tidak responsif, hingga ketidaksesuaian data yang menghambat proses pelaporan pajak.

“Coretax adalah inovasi penting yang mendukung digitalisasi perpajakan di Indonesia bahkan dapat meningkatkan tax ratio Indonesia sehingga setiap masalah teknis yang muncul harus segera diatasi, jika tidak justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan kita,” ujar Vaudy dalam pernyataan resminya, Senin (6/1/2025).

Vaudy menekankan bahwa wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, merasa terbebani dengan masalah yang terjadi pada aplikasi ini.

Ia menegaskan, IKPI sebagai organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, telah menerima laporan dari anggota mengenai kendala yang dihadapi klien-klien mereka bahkan mereka sendiri dalam menggunakan Coretax.

Menurut Vaudy, situasi ini mempersulit konsultan pajak dalam menjalankan tugas mereka mendampingi wajib pajak. “Kami berharap DJP segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap aplikasi Coretax. Perlu ada tim teknis yang memastikan sistem ini berjalan stabil dan mampu menangani lonjakan pengguna, terutama mendekati batas waktu pelaporan,” ujarnya. (bl)

id_ID