Ketum AKP2I Tegaskan UU Konsultan Pajak Tak Akan Terwujud Tanpa Persatuan Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Suherman Saleh, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak tidak akan pernah terwujud jika para konsultan pajak tidak bersatu.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026), saat menyoroti perjalanan panjang wacana regulasi profesi yang hingga kini belum terealisasi.

Menurut Suherman, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa perpecahan antar asosiasi menjadi salah satu penyebab utama gagalnya pembentukan undang-undang tersebut.

“Undang-undang ini tidak akan pernah terjadi kalau konsultan pajak tidak bersatu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa sejak lama gagasan pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak telah diperjuangkan, bahkan sejak era kepemimpinan sebelumnya di IKPI.

Namun, perbedaan kepentingan dan kurangnya soliditas antar organisasi profesi membuat upaya tersebut tidak berjalan optimal.

Suherman menilai, momentum bersatunya empat asosiasi konsultan pajak bersama PERTAPSI dalam forum ini menjadi peluang besar untuk kembali mendorong lahirnya regulasi tersebut.

“Kalau hari ini kita bersatu, saya yakin undang-undang ini bisa terwujud,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa persatuan profesi menjadi fondasi utama sebelum berbicara lebih jauh mengenai substansi regulasi.

Menurutnya, tanpa kesatuan visi, sulit bagi pemerintah dan DPR untuk merespons secara serius usulan dari profesi. (bl)

id_ID